Strategi Kebijakan Akselerasi Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Timur Menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Penulis

  • Rudi Kartono Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.61860/jigp.v4i2.263

Abstrak

Artikel kebijakan ini menguraikan bahwa Provinsi Kalimantan Timur, sebagai penyangga utama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menghadapi tantangan sekaligus peluang besar dalam pengembangan ekonomi lokal, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peningkatan populasi dan permintaan di IKN akan didominasi oleh pasar produk halal mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Namun, tingkat kepemilikan sertifikat halal di kalangan UMKM Kalimantan Timur masih rendah. Policy Paper ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan dalam akselerasi sertifikasi halal dan merumuskan strategi kebijakan yang efektif. Latar belakang masalah menyoroti kesenjangan antara potensi pasar halal yang besar dengan realitas implementasi di lapangan, yang terkendala oleh berbagai faktor. Rumusan masalah difokuskan pada belum efektifnya sosialisasi dan edukasi serta keterbatasan jangkauan tenaga pendamping dan penyuluh halal. Metodologi penulisan menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data sekunder dari berbagai sumber terpercaya dan analisis kebijakan. Hasil analisis menunjukkan bahwa akar masalah terletak pada aspek sumber daya manusia (pendamping), metode (sosialisasi), regulasi (kompleksitas), dan lingkungan (kesadaran UMKM). Berdasarkan analisis USG dan Fishbone, masalah utama adalah kurangnya jangkauan dan efektivitas pendampingan. Simpulan dari analisis ini adalah bahwa tanpa intervensi kebijakan yang terarah, UMKM Kalimantan Timur akan kesulitan bersaing di pasar IKN.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku dan Jurnal

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.

Bappenas. (2022). Rencana Induk Ibu Kota Negara Nusantara. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis: An Introduction (6th ed.). Routledge.

Edwards, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press.

Freeman, R. E. (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach. Pitman.

Krippendorff, K. (2018). Content Analysis: An Introduction to Its Methodology (4th ed.). SAGE Publications.

Kusnandar, A. (2023). Analisis Kesadaran Halal Pelaku UMKM. Jurnal Ekonomi Syariah, 11(2), 112-125.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Rahayu, S. (2022). Persepsi UMKM terhadap Kompleksitas Sertifikasi Halal. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 8(1), 45-58.

Rogers, E. M. (2003). Diffusion of Innovations (5th ed.). Free Press.

Santoso, B. (2024). Peran Strategis Pendamping Proses Produk Halal. Jurnal Kebijakan Publik, 15(1), 30-42.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sari, M. (2021). Urgensi Sertifikasi Halal Sebagai Perlindungan Konsumen Muslim. Jurnal Hukum Islam, 5(2), 1-15.

Skocpol, T. (1985). Bringing the State Back In. Cambridge: Cambridge University Press.

Suryono, R. (2020). Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Syariah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Yusuf, R. (2023). Peran Perguruan Tinggi dalam Mendorong Sertifikasi Halal UMKM. Jurnal Pengabdian Masyarakat.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kementerian Agama. (2021). Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2022). Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Sumber Website

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (2023). Data Sertifikasi Halal Nasional. Diakses dari https://bpjph.halal.go.id/

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur. (2024). Provinsi Kalimantan Timur dalam Angka 2024. Diakses dari https://kaltim.bps.go.id

Bank Indonesia. (2023). Laporan Survei UMKM Provinsi Kalimantan Timur. Diakses dari https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/

DinarStandard. (2023). State of the Global Islamic Economy Report 2023/24. Diakses dari https://www.dinarstandard.com/

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Timur. (2024). Data UMKM Kalimantan Timur. Diakses dari https://disperindagkop.kaltimprov.go.id

Kaltimkece. 2024. “Sertifikasi Halal Hanya Dimiliki oleh 8.363 dari 336.045 UMKM di Kaltim, 4 Juni 2024”. Diakses dari https://kaltimkece.id/warta/ekonomi/sertifikasi-halal-hanya-dimiliki-oleh-8363-dari-336045-umkm-di-kaltim

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur. (2024). Laporan Tahunan Bidang Urais. Diakses dari https://kaltim.kemenag.go.id

Kementerian Koperasi dan UKM. (2022). Implementasi UU Cipta Kerja untuk Kemudahan UMK. Diakses dari https://kemenkopukm.go.id

Otorita Ibu Kota Nusantara. (2023). Peta Jalan Pembangunan IKN. Diakses dari https://www.ikn.go.id

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (2023). Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026. Diakses dari https://kaltimprov.go.id

UINSI Samarinda. (2023). Laporan Kegiatan LP3H UINSI. Diakses dari https://uinsi.ac.id/

Bank Syariah Indonesia. (2023). Program Pembiayaan UMKM Halal. Diakses dari https://www.bankbsi.co.id

Unduhan

Diterbitkan

09/05/2025

Cara Mengutip

Kartono, R. (2025). Strategi Kebijakan Akselerasi Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Timur Menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 4(2), 847–870. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i2.263