Penguatan Tata Kelola Kebijakan Moderasi Beragama: Menjawab Tantangan Implementasi Struktural, Partisipatif, dan Solutif

Penulis

  • Zakiah Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.239

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi Program Kampung Moderasi Beragama (KMB) yang diinisiasi oleh Kementerian Agama sebagai upaya mengarusutamakan nilai-nilai toleransi, keseimbangan, dan kerukunan dalam kehidupan beragama masyarakat Indonesia. Kajian dilakukan melalui pendekatan deskriptif-kualitatif yang didukung oleh data kuantitatif dan wawancara di Provinsi Maluku Utara, dengan menggunakan kerangka teori implementasi kebijakan Mazmanian dan Sabatier serta model partisipasi masyarakat Arnstein. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program KMB mengalami berbagai kendala, antara lain rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konsep moderasi beragama, lemahnya koordinasi antar-stakeholder, minimnya pelibatan publik, dan terbatasnya dukungan anggaran. Selain itu, dualisme program antara Ditjen Bimas Islam (KMB) dan PKUB (Desa Sadar Kerukunan) menyebabkan tumpang tindih pelaksanaan dan membingungkan pelaksana teknis di daerah. Program juga terjebak dalam rutinitas administratif tanpa inovasi yang responsif terhadap kebutuhan lokal. Artikel ini merekomendasikan penggabungan kedua program ke dalam satu entitas yang lebih inklusif di bawah koordinasi PKUB, dengan pelibatan penyuluh lintas agama sebagai aktor pelaksana di tingkat akar rumput. Reformasi sistem monitoring, kampanye literasi moderasi, serta pendekatan kolaboratif menjadi prasyarat penting untuk menciptakan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan kebijakan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arnstein, S. R. (1969). A Ladder Of Citizen Participation. Journal of the American Institute of Planners, 35(4), 216–224. https://doi.org/10.1080/01944366908977225

Bormasa, M. F. (2021). Implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Harapan Kecamatan Malili Kanbupaten Luwu Timur. https://doi.org/10.31237/osf.io/xsu6b

Derung, T. N., Resi, H., & X, I. P. (2023). Toleransi dalam bingkai moderasi beragama: Sebuah studi kasus pada kampung moderasi di Malang Selatan. KURIOS, 9(1), 52. https://doi.org/10.30995/kur.v9i1.723

Hasan, I. (2022). Program Penguatan Moderasi Beragama Menuju Indonesia yang Rukun, Damai dan Toleran di Lingkungan Kementerian Agama Kota Mojokerto. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 1(2). https://doi.org/10.61860/jigp.v1i2.10

Junaedi, E. (2022). MOderasi Beragama dalam Tinjauan Kritis Kebebasan Beragama. Harmoni, 21(2), 330–339. https://doi.org/10.32488/harmoni.v21i2.641

Kemenag. (2023). Kemenag Luncurkan Program 1.000 Kampung Moderasi Beragama. Kementerian Agama. https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-luncurkan-program-1-000-kampung-moderasi-beragama-uE6vi

Masykur, F. (2024). Problematika Program Penguatan Moderasi Beragama di Indonesia dan Tawaran Solusinya. AL Fikrah : Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 4(1), 93–102. https://doi.org/10.51476/alfikrah.v4i1.628

Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (1983). Implementation and Public Policy. IL: Scott, Foresman.

Mukhibat, M., Effendi, M., Setyawan, W. H., & Sutoyo, M. (2024). Development and evaluation of religious moderation education curriculum at higher education in Indonesia. Cogent Education, 11(1). https://doi.org/10.1080/2331186X.2024.2302308

Nada, A. L. I., Arifin, A. S., Anggraini, T. M., & Sultoni, A. (2024). Program Kampung Tepa Salira Sebagai Upaya Penguatan Toleransi dan Moderasi Beragama Masyarakat Multikultural Kelurahan Tlogomas, Kota Malang. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 5(1), 109–119. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v5i1.1531

Putrawan, A. D., & Gafur, A. (2021). Moderasi Beragama Berbasis Komunitas. Sophist : Jurnal Sosial Politik Kajian Islam Dan Tafsir, 3(2), 1–18. https://doi.org/10.20414/sophist.v3i2.44

Rianto, F., Nengsih, N. S., & Setyadiharja, R. (2019). Evaluasi Program Kampung Keluarga Berencana di Kota Tanjung Pinang. JURNAL DIMENSI, 8(2). https://doi.org/10.33373/dms.v8i2.2158

Rosenbaum, A. (2002). Public Administration and Democratic Governance: Governments Serving Citizens. United Nation.

Saetren, H. (2005). Facts and Myths about Research on Public Policy Implementation: Out‐of‐Fashion, Allegedly Dead, But Still Very Much Alive and Relevant. Policy Studies Journal, 33(4), 559–582. https://doi.org/10.1111/j.1541-0072.2005.00133.x

Santoso, A. G., ’Aina, M. Q., Maknun, M. L., Muzayanah, U., & Noviani, N. L. (2024). Pengukuran Sikap dan Pemahaman Moderasi Beragama Penyuluh dan Guru. Dialog, 47(2), 187–200. https://doi.org/10.47655/dialog.v47i2.989

Sufratman, S. (2022). Relevansi Moderasi Beragama di Tengah Masyarakat Majemuk. Jurnal Keislaman, 5(2), 206–217. https://doi.org/10.54298/jk.v5i2.3451

Sumarto, S. (2021). Implementasi Program Moderasi Beragama Kementerian Agama RI. Jurnal Pendidikan Guru, 3(1). https://doi.org/10.47783/jurpendigu.v3i1.294

Syukur, Y. (2024). Strengthening Islamic Moderation in Indonesia. Jurnal Pendidikan Islam, 2(2). https://doi.org/10.47134/pjpi.v2i2.1163

Widianingsing, I., & Morell, E. (2007). Participatory Planning in Indonesia: Seeking a New Path to Reform. Policy Studies Journal, 28(1), 1–15. https://doi.org/https://doi.org/10.1080/01442870601121340

Zall Kusek, J., & Rist, R. (2004). Ten Steps to a Results-Based Monitoring and Evaluation System. The World Bank. https://doi.org/10.1596/0-8213-5823-5

Diterbitkan

07/14/2025

Cara Mengutip

Zakiah. (2025). Penguatan Tata Kelola Kebijakan Moderasi Beragama: Menjawab Tantangan Implementasi Struktural, Partisipatif, dan Solutif. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 4(1), 519–540. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.239