Penguatan Tata Kelola Keagamaan yang Moderat: Sinkronisasi Rumah Ibadah, Sinergitas Antarlembaga, dan Ruang Publik dalam Pembangunan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.228Abstrak
Policy paper ini menguraikan bahwa Indonesia sebagai negara multikultural menghadapi tantangan serius dalam tata kelola kehidupan keagamaan yang moderat. Meskipun konstitusi menjamin kebebasan beragama, realitas menunjukkan masih maraknya konflik dan diskriminasi, terutama dalam pendirian rumah ibadah bagi kelompok minoritas. Ketimpangan implementasi regulasi, lemahnya kapasitas pemerintah daerah, serta minimnya sinergi antarlembaga menjadi penyebab utama. Artikel ini menggunakan metode kualitatif, pendekatan deskriptif dengan studi kebijakan sebagai desain utama, dianalisis melalui teori inkrementalisme, capacity building, advocacy coalition framework, dan collaborative governance. Data dianalisis dari dokumen kebijakan, laporan institusi, dan publikasi akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa SKB 2 Menteri No. 9 dan 8 Tahun 2006 seringkali menjadi sumber multitafsir yang membuka ruang diskriminatif. Selain itu, FKUB belum menjalankan fungsi mediasi secara efektif akibat kurangnya pelatihan dan dominasi satu kelompok agama. Kajian merekomendasikan revisi SKB menjadi Peraturan Presiden untuk memperkuat legitimasi hukum, disertai pelatihan sistemik bagi aparatur daerah dan pembentukan forum dialog antariman sebagai upaya membangun tata kelola yang inklusif. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat harmoni sosial, menjamin keadilan beragama, dan mempercepat pembangunan nasional yang berkeadaban. Pendekatan bertahap dan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan reformasi tata kelola keagamaan di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Badan Litbang dan Diklat Kemenag. (2024). Pedoman Penataan Ruang Publik Inklusif.
Bruinessen, M. V. (2013). Contemporary developments in Indonesian Islam: towards a moderate consensus? In Leif Stenberg & Jonas Otterbeck (Eds.), Islamism and modernity: ideological and political discourse in the Middle East and North Africa (pp. 177-198). Routledge.
Cholil, S. (2023). Freedom of Religion amid Polarization and Religious Moderation Policy. Interreligious Studies and Intercultural Theology, 6(2), 196–204. https://doi.org/10.1558/isit.24603
Diamond, L. (1999). Developing democracy: Toward consolidation. JHU Press.
Dye, T. R. (2013). Understanding Public Policy (14th Ed.). Pearson
Grindle, M. S., & Hilderbrand, M. E. (1995). Building sustainable capacity in the public sector: What can be done?. Public Administration and Development
Hidayat, R. (2020). Lemahnya Implementasi SKB 2 Menteri dalam Pendirian Rumah Ibadah. Jurnal Hukum dan HAM
Human Rights Watch. (2018). "God Doesn't Like You": Discrimination and Violence Against Religious Minorities in Indonesia.
Kementerian Agama RI. (2020). Panduan Sertifikasi Penceramah Agama. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Kementerian Agama RI. (2020). Roadmap Moderasi Beragama 2020–2024.
Kominfo dan KPI. (2023). Standar Penyiaran Ramah Keberagaman.
Pagar, V. P., Akhyar, S., & Tunip, I. R. S. (2023). Religious Moderation in Indonesia: A Study on Implementation Patterns of the Indonesian Ulema Council (MUI). Inspirasi Futura: Media Kajian Keislaman. https://doi.org/10.31941/pj.v22i3.2756
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. Simon and Schuster.
Putra, I. G. N., Budiantara, I. W., Kusumaharani, I. A. A. W., & Sarono, S. (2024). The Role Of Religious Moderation In Political Dynamics In Indonesia. 1(3), 1–6. https://doi.org/10.62872/5sv1ey25
Qoumas, Y. C., Hussain, R. B. B. Mohd., & Rahim, R. A. B. A. (2024). The Dissemination of Religious Moderation Through the Policy of the Indonesian Ministry of Religious Affairs. Qudus International of Journal Islamic Studies, 12(1), 147. https://doi.org/10.21043/qijis.v12i1.27552
Rakhmat, J. (2006). Islam in Indonesia: Pluralism and tolerance. The Annals of the American Academy of Political and Social Science, 604(1), 166-177.
Setara Institute. (2023). Laporan Kebebasan Beragama dan Penyiaran Agama di Indonesia.
Singgih, E. (2023). Religious Moderation as Good Life: Two Responses to the Ministry of Religious Affairs’ Directive on Religious Moderation in Indonesia. https://doi.org/10.1163/1572543x-bja10038
Ujianto, A., Saridin, S., Mawardi, K., Mahmudah, S., & Sadari, S. (2023). State Intervention in the Establishment of the House of Worship to Realize Religious Harmony. International Journal of Social Science and Education Research Studies, 03(04). https://doi.org/10.55677/ijssers/v03i4y2023-04
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Wahab, M. R. N. F. (2022). Moderasi Beragama dan Dialektika Akademik: Tren Kajian Moderasi Beragama di Indonesia selama Covid-19. Nalar, 6(2), 137–159. https://doi.org/10.23971/njppi.v6i2.5365.
Wahid, A. (2024). Moderasi Beragama dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam: Implementasi dalam Pendidikan Multikultural di Indonesia. 2(1), 29–36. https://doi.org/10.31959/js.v2i1.2367
Widyawati, F. (2023). Menilik Pembatasan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Ledalero. https://doi.org/10.31385/jl.v22i2.378.186-199
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ahmad Fakhrurraji

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.