Kebijakan Pengelolaan Dana BOS (Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah di Provinsi Kalimantan Barat)

Penulis

  • Supriyanto Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat

DOI:

https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.198

Abstrak

Policy paper ini mengkaji kebijakan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Provinsi Kalimantan Barat. Fokus utama adalah pada analisis implementasi kebijakan, dampak terhadap kualitas pendidikan, serta tantangan dan solusi dalam pengelolaan dana tersebut. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis, di mana penulis mengumpulkan data melalui studi dokumen, wawancara mendalam (in-depth interview) dengan pihak terkait (kepala madrasah, guru, pengelola dana BOS, dan pejabat di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat), serta observasi lapangan di beberapa MI negeri dan swasta. Data yang terkumpul dianalisis secara triangulasi untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai efektivitas pengelolaan Dana BOS. Hasil kajian menunjukkan bahwa Dana BOS memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas pendidikan MI, terutama dalam aspek sarana prasarana, pengembangan profesional guru, dan kegiatan pembelajaran. Namun, masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan-kebijakan yang produktif, seperti keterbatasan kapasitas SDM dan potensi penyimpangan terhadap penggunaan dana BOS. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, pelatihan, dan pemanfaatan teknologi untuk memastikan pengelolaan Dana BOS yang lebih transparan dan akuntabel demi terwujudnya pendidikan MI yang berkualitas di Kalimantan Barat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Anggraena, Yogi, Nisa Felicia, Dion Eprijum Ginanto, Indah Pratiwi, Bakti Utama, Leli Alhapip, dan Dewi Widiaswati. 2021. Kajian Akademik Kurikulum untuk Pemulihan Pembelajaran. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Pembelajaran; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Antarakalbar. 2025. “Korupsi Dana BOS Turunkan Kualitas Pendidikan.” Antaranews.com.

Aristo, Thomas Joni Verawanto. 2019. “Analisis Permasalahan Pemerataan Pendidikan di Kabupaten Sintang.” Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan 7(1):25–34. doi: 10.21831/amp.v7i1.10923.

BPK Kalbar. 2022. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022. Kalimantan Barat: Badan Pemeriksa Keuangan Kalimantan Barat.

BPS Kalbar. 2023. “Statistik Daerah Provinsi Kalimantan Barat 2023.” Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat.

Fatmawati, Ely, Moh. Hudi Setyobakti, dan Mimin Yatminiwati. 2019. “Pengelolaan Dana BOS Pada Madrasah Ibtida’iyah Muhammadiyah 03 Cakru Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.” Progress Conference 2:62–68.

Hamdi. 2023. “Kebijakan Pengelolaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan Madrasah di Kabupaten Kerinci.” Jurnal Ilmiah Gema Perencana 2(2):309–32. doi: https://doi.org/10.61860/jigp.v2i2.75.

JambiLINK.id. 2024. “Dana BOS Rawan Penyimpangan, Pengawasan di Sekolah Lemah?” JambiLINK.id.

Kalbar.Kemenag.go.id. 2018. “Hati-hati dengan Dana BOS.” Kanwil Kemenag Prov. Kalbar.

Kalbaronline.com. 2023. “Audit BPK Temukan Banyak Pengelolaan Dana BOS Tak Sesuai, Sutarmidji Warning Kepala Sekolah.” Kalbaronline.com.

Kanwil Kemenag Prov. Kalbar. 2023. Renstra Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. Kalimantan Barat: Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Barat.

Kemenag Kalbar. 2020. “Jumlah Lembaga, Siswa, dan Guru Madrasah Ibtidaiyah di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.” Diambil (https://datakalbar.kemenag.go.id/pendidikan/mi/index.html).

Pemprov Kalbar. 2023. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Kalimantan Barat: LPPD Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Peraturan Menteri Keuangan. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Perdana, Novrian Satria, Triyani Oktaria, Khairur Raziqiin, Tora Akadira, Winda Nurpadillah, Khairunnisa, dan Prayitno. 2023. “Mendorong Tata Kelola dan Penyerapan Dana BOS Lebih Optimal.” Risalah Kebijakan: Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Kemendikbud RI 3:1–8.

Pusdiklat Tenaga Administrasi. 2023. Modul Pelatihan Teknis Administrasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi Tahun 2023. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.

Rizqiyana, Muhammad Ghozali, Rahayu Apridayanti, dan Jamlan Perdana Harahap. 2022. “Teknologi Informasi dalam Manajemen Sekolah di Sekolah Dasar.” Edutainment : Jurnal Ilmu Pendidikan dan Kependidikan 10(1):37–46. doi: https://doi.org/10.35438/e.v10i1.585.

Sumarni. 2014. “Efektivitas Dana BOS Terhadap Peningkatan Mutu di Madrasah.” EDUKASI: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan 12(1):83–98. doi: https://doi.org/10.32729/edukasi.v12i1.75.

Tahir K, Muh. 2023. “Kebijakan Alokasi Pembagian Dana BOS Sesuai Jumlah Standar Minimal.” Jurnal Ilmiah Gema Perencana 2(1):79–98. doi: https://doi.org/10.61860/jigp.v2i1.13.

Undang-Undang Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Unduhan

Diterbitkan

05/19/2025

Cara Mengutip

Supriyanto. (2025). Kebijakan Pengelolaan Dana BOS (Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah di Provinsi Kalimantan Barat). JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 4(1), 57–76. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.198