Pemberdayaan Ekonomi Umat Berkelanjutan Melalui Program Kampung Zakat di Kampung Oesalaen Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.190Abstrak
Artikel kebijakan menguraikan urgensi dan efektivitas program Kampung Zakat sebagai upaya pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan di wilayah Desa Akle, Kampung Oesalaen, Nusa Tenggara Timur. Melalui pendekatan partisipatif dan berbasis kearifan lokal, program ini menyasar sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang menjadi titik tumpu pembangunan peradaban masyarakat setempat. Dalam analisis ini digunakan pendekatan teori ACTORS yang menekankan pentingnya kewenangan, kepercayaan diri, tanggung jawab, kesempatan, dan dukungan dalam proses pemberdayaan. Penulisan artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kasus. Pengumpulan data primer melalui wawancara mendalam dengan tokoh agama, penerima manfaat program, dan perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi dokumentasi, laporan program Kampung Zakat, serta data statistik terkait kondisi sosio-ekonomi masyarakat Kampung Oesalaen. Temuan menunjukkan bahwa keberhasilan Kampung Zakat sangat dipengaruhi oleh kualitas tata kelola ZIS yang berorientasi pada keberlanjutan dan pemberdayaan yang berbasis potensi lokal. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi kebijakan dan regulasi yang adaptif, dukungan multi-stakeholder, serta penguatan literasi zakat agar program ini mampu memberikan dampak transformasional terhadap kesejahteraan umat secara jangka panjang.
Unduhan
Referensi
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2022). Visi Zakat Indonesia 2045. Jakarta: BAZNAS.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2024). Laporan Kinerja Program Kampung Zakat Tahun 2024. Jakarta: BAZNAS.
Bappenas. (2020). Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal 2020–2024. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.
BPS Kabupaten Kupang. (2020). Kabupaten Kupang dalam Angka 2020. Kupang: BPS Kabupaten Kupang.
Efendi, M. S., & Fathurrohman, M. S. (2021). Dampak Zakat terhadap Kesejahteraan Material dan Spiritual Mustahik. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 8(6), 686–701.
Kementerian Agama RI. (2019). Pedoman Umum Program Kampung Zakat. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
LAZNAS Dewan Da’wah. (2023). Laporan Program Kampung Zakat di Provinsi NTT. Jakarta: LAZNAS DDII.
Prijono, O. S., & Pranarka, A. M. W. (1996). Pemberdayaan: Konsep, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: CSIS.
Sumodiningrat, G. (1996). Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: PT. Bina Rena Pariwara.
United Nations Development Programme (UNDP). (2020). Human Development Report 2020: The Next Frontier—Human Development and the Anthropocene. New York: UNDP.
Cook, S., & Steve, M. (1997). Pemberdayaan yang Tepat. PT. Elex Media Komputindo.
Doa, Djamal. Pengelolaan Zakat Oleh Negara Untuk Memerangi Kemiskinan, Cet. 1; Jakarta: Nuansa Madani, 2004. Ditektorat Pemberdayaan Zakat, Pedoman Peningkatan Kompetensi Amil Zakat, Jakarta: Kementerian Agama RI, 2016
Efendi, Muhammad Suffian, dan Muhamad Said Fathurrohman. “Dampak Zakat Terhadap Kesejahteraan Material dan Spiritual Mustahik (Studi Kasus Baznas Microfinance Desa Sawojajar).” Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan 8, no. 6 (2021): 686
Gai, A. M., Witjaksono, A., & Maulida, R. R. (2020). Perencanaan dan Pengembangan Desa. Malang: CV. Dream Litera Buana.
Hasan, Muhammad. Manajemen Zakat: Model Pengelolaan Yang Efektif, Yogyakarta: Idea Press, 2011.
Huda, Nurul. Ekonomi Pembangunan Islam. Jakarta: Kencana, 2015
Hulme, David & Turner M. 1990. Sociology of Development, Theories, Policies and Practices. Hartfordshire: Harvester Wheatsheaf.
Ismail, Asep Usman. Al-Qur’an dan Kesejahteraan Sosial:Sebuah Rintisan Pembangunan Paradigma Sosial Islam yang Berkeadilan dan Berkesejahteraan, Tangerang: Lentera Hati, 2012.
Kusnadi. 2006. Filosofi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Bandung: Humaniora.
Mardani, Hukum Islam: Zakat, Infak, Sedekah, dan wakaf (Konsep Islam Mengentaskan Kemiskinan dan Mensejahterakan Umat), Cet: 1; Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016.
Musyahidah, Hanifah. “Dampak Pemberdayaan Zakat Terhadap Tingkat Kesejahteraan Material Dan Spiritual Mustahik Berdasarkan Indeks Cibest.” Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum dan Filantropi 2, no. 2 (2020): 42–54
Prijono, Onny S dan Pranarka A.M.W. 1996. Pemberdayaan, Konsep, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: Centere for Strategic and International Studies.
Sarah Cook & Steve Macaulay. 1997. Perfect Empewermant. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Sumodiningrat, Gunawan. 1996. Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: PT. Bina Rena Pariwara.
Hasan, M. (2011). Manajemen Zakat: Model Pengelolaan yang Efektif. Yogyakarta: Idea Press.
Huda, N. (2015). Ekonomi Pembangunan Islam. Jakarta: Kencana.
Ismail, A. U. (2012). Al-Qur’an dan Kesejahteraan Sosial: Sebuah Rintisan Paradigma Sosial Islam yang Berkeadilan dan Berkesejahteraan. Tangerang: Lentera Hati.
Mardani. (2016). Hukum Islam: Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Konsep Islam Mengentaskan Kemiskinan dan Mensejahterakan Umat). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Chambers, R. (1983). Rural Development: Putting the Last First. London: Longman.
Kementerian Agama RI. (2019). Pedoman Umum Program Kampung Zakat. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Khudori. (2002). Kampung: Simbol Kultural dalam Dinamika Sosial Masyarakat Desa. Yogyakarta: Insist Press.
Prijono, O. S., & Pranarka, A. M. W. (1996). Pemberdayaan: Konsep, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: CSIS.
Suharto, E. (2005). Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat: Teori, Kebijakan dan Praktik. Bandung: Refika Aditama.
Sumodiningrat, G. (1996). Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: PT. Bina Rena Pariwara.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Hartono Kamaruddin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.