Kebijakan Peningkatan Kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

Penulis

  • Erlinda Perencana Muda Kemenag

DOI:

https://doi.org/10.61860/jigp.v3i3.157

Abstrak

Policy Paper ini menguraikan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga merupakan strategi reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi upaya optimalisasi kualitas pelayanan PTSP melalui analisis terhadap kebijakan, proses, dan faktor pendukung serta penghambat. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif, di mana data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan PTSP telah memberikan dampak positif terhadap waktu pelayanan, pengurangan prosedur birokrasi, dan peningkatan kepuasan masyarakat. Namun, beberapa tantangan masih dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, infrastruktur teknologi yang belum memadai, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur layanan. Upaya optimalisasi yang diidentifikasi meliputi penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan berkelanjutan, modernisasi sistem teknologi informasi untuk mempermudah akses layanan, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, kolaborasi dengan pihak eksternal, seperti lembaga pendidikan dan organisasi keagamaan, juga menjadi strategi kunci untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini. Rekomendasi kebijakan yang diberikan mencakup pengalokasian anggaran yang memadai untuk pengembangan PTSP, penyederhanaan regulasi yang menghambat efisiensi layanan, dan penerapan sistem evaluasi berbasis indikator kinerja utama (IKU) untuk memastikan keberlanjutan peningkatan kualitas. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan PTSP di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dapat menjadi model pelayanan publik yang inovatif dan berdaya saing tinggi, sekaligus mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional dalam bidang pelayanan publik. Abstrak ini menyimpulkan bahwa keberhasilan optimalisasi PTSP membutuhkan sinergi kebijakan, inovasi teknologi, dan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna layanan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Anwaruddin, A. (2006). Pemberdayaan Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 3(3), 171–182. https://doi.org/10.31113/jia.v3i3.421

Apriadi, (2019). Implementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. JPASDEV, 2(1): 43-55.

Haris, A.(2014). Prestasi Kerja Pegawai. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Fadillah, M. I. & Dewi, S. (2019). Implementasi Kebijakan Pengembangan Kompetensi Teknis Berbasis e-Learning (Study Kasus Penyelenggaraan Management of Training). Konferensi Nasional Ilmu Administrasi, 3(1), 1-7.

Menteri Agama RI. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016. https://peraturan.bpk.go.id/Details/131101/peraturan-menag-no-65-tahun-2016

Menteri Agama. (2016). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu. Jakarta : Menteri Agama Republik Indonesia.

Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara, (2003). Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Mulyani, B. & Mustofa, S. (2015). Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Naskah Akademik. Nusa Tenggara Barat: Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lombok Barat.

Nawawi, H. (2003). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Bisnis yang Kompetitif. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Pemerintah Indonesia. 2003. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pemerintah Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Aparatur Sipil Negara. Pemerintah Republik. "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (2014). https://bphn.go.id/data/documents/14pr097.pdf

Priansa, D. & Garnida, D. (2013). Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Ramaswamy Rohit. (2000). Design And Management of Service Processes. Massachusetts: Addison Wesley Pbl. Company.

Sailendra, W. (2020). Manajemen Operasional: Konsep dan Penerapan. Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media.

Santoso, S. (2014). Panduan Lengkap Standar Operasional Prosedur. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suhartoyo, (2019). Implementasi Fungsi Pelayanan Publik dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Adminitrative Law & Governance Journal, 01(03): 150.

Tjiptono, F. (2019). Service Management: Mewujudkan Layanan Prima. Yogyakarta: Andi Publisher.

Tjiptono, F. & Chandra, G. (2016). Service Quality and Satisfaction. Yogyakarta: Andi Publisher.

Tyasotyaningarum, B. & Winanti, AP. (2021). Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Mewujudkan Pelayanan Prima di Kabupaten Trenggalek. Jurnal Mediasosian: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Administrasi Negara, 5(2), 201–213. https://doi.org/10.30737/mediasosian.v5i2.2076

Widodo, J. 2020. Pelayanan Publik: Teori dan Implementasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Unduhan

Diterbitkan

03/24/2025

Cara Mengutip

Erlinda. (2025). Kebijakan Peningkatan Kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 3(3), 447–464. https://doi.org/10.61860/jigp.v3i3.157