Kemudahan dalam Pendirian Rumah Ibadat Merupakan sebuah Keniscayaan
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v2i3.109Abstrak
Makalah kebijakan ini bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi kebijakan atas permasalahan pendirian rumah ibadat yang mengalami hambatan dalam proses pelaksanaannya di masyarakat. Peraturan tentang pendirian rumah ibadat, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 justru menjadi penghambat, dikarenakan kondisi persyaratan yang susah dipenuhi terutama bagi pemeluk agama dan kepercayaan tertentu. Memeluk suatu agama atau kepercayaan dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya merupakan Hak Asasi Manusia yang wajib dilindungi oleh negara. Makalah ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat adanya regulasi yang menjadi penghambat pendirian rumah ibadat. Regulasi yang ada tidak dapat mengayomi dan mempermudah pendirian rumah ibadat. Pemahaman keagamaan yang sempit menimbulkan tidak terjadinya kebebasan beragama dalam proses pendirian rumah ibadah. Adanya sikap diskriminatif terhadap agama tertentu. Masih adanya pemahaman bahwa penganut minoritas agama tertentu tidak bisa mendirikan rumah ibadat di lingkungan penganut agama mayoritas. Oleh karena itu, diperlukan sebuah kebijakan yang dapat mempermudah dan melindungi para pemeluk agama atau kepercayaan untuk dapat membangun rumah ibadat sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya tersebut. Diperlukan juga sebuah tindakan nyata yang dilakukan terus-menerus untuk menumbuhkan moderasi beragama di masyarakat, yaitu sikap saling menghormati dan gotong-royong antar umat beragama.
Unduhan
Referensi
Buku
Al-Asyhar, T. (2022). Pencanangan Tahun Toleransi 2022. Jakarta: Kementerian Agama.
Devi, D. A. (2020). Toleransi Beragama. Alprin.
Sirajuddin, S. (2020). Buku Literasi Moderasi Beragama di Indonesia.
Subhi, M., Hasani, I., & Yosarie, I. (2019). Promosi Toleransi dan Moderasi Beragama. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara.
Artikel
Abror, M. (2020). “Moderasi Beragama dalam Bingkai Toleransi. Rusydiah: Jurnal Pemikiran Islam, 1(2), 143-155.
Derung, T. N., Sampelan, A. B., Lubur, H. S., & Tukan, N. S. J. (2023). “Membangun Toleransi Umat Beragama dalam Masyarakat yang Majemuk”. Theos: Jurnal Pendidikan dan Theologi, 2(8). https://doi.org/10.56393/intheos.v2i8.1275
Farida, L., & Yoedtadi, M. G. (2020). “Politik Identitas dalam Pemilihan Presiden 2019 (Analisis Framing Pemberitaan Kampanye Pilpres 2019 pada Medcom.id)”. Koneksi, 3(2). https://doi.org/10.24912/kn.v3i2.6395
Junaedi, E. (2019). “Inilah Moderasi Beragama Perspektif Kemenag”. Jurnal Harmoni, 18(2), 182-186.
Komari. (2022). “Membangun Toleransi Beragama Melalui Pengembangan Konsep Diri dan Kecerdasan Emosi”. Image, 02(6).
Pursika, I. N. (2009). “Kajian Analitik Terhadap Semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 42(1).
Ritaudin, M. S. (2014). “Radikalisme Negara dan Kekuasaan Perspektif Politik Global”. Kalam, 8(2). https://doi.org/10.24042/klm.v8i2.302
Rosyad, A. M., & Maarif, M. A. (2020). “Paradigma Pendidikan Demokrasi dan Pendidikan Islam dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi di Indonesia”. Nazhruna: Jurnal Pendidikan Islam, 3(1). https://doi.org/10.31538/nzh.v3i1.491
Santalia, I., & Zulfiani. (2023). “Kerukunan Umat Beragama Pasca Konflik di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, 25(1). https://doi.org/10.24252/jumdpi.v25i1.36238
Sari, D. A., & Sarmini. (2020). “Memperkuat Toleransi Antarumat Beragama di Atas “Desa Keberagaman”: Studi Kasus Desa Wirotaman Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang”. Kajian Moral dan Kewarganegaraan, 08(1).
Siahaan, E. L. (2020). “Perizinan Pendirian Rumah Ibadat dalam Perspektif Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Hak Asasi Manusia”. Tadulako Master Law Journal, 4(1), 93-115.
Syah, M. K. T., & Setia, P. (2021). “Radikalisme Islam: Telaah Kampanye Khilafah oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Pra-Pembubaran oleh Pemerintah”. Jurnal Iman dan Spiritualitas, 1(4). https://doi.org/10.15575/jis.v1i4.14094
Wicaksono, I. (2018). “Membumikan Pancasila Arti Penting Menegakkan HAM Sebagai Tameng Toleransi Keberagaman”. Lex Scientia Law Review, 2(2). https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27590
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Obed Meiria Sulistiyono

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.