Strategi Kebijakan Penerapan Kurikulum Al-Quran Braille pada Program Studi Ilmu Al-Quran sebagai Upaya Meningkatkan Jumlah Pengajar Al-Quran Braille

Penulis

  • Yuni Yanti Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Kementerian Agama

DOI:

https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.104

Abstrak

Policy paper ini mengeksplorasi strategi implementasi kurikulum Al-Qur'an Braille dalam program studi Ilmu Al-Qur'an sebagai langkah proaktif untuk mengatasi keterbatasan jumlah pengajar Al-Qur'an Braille yang kompeten. Karena kehadiran “Al-Qur'an Braille” yang difasilitasi oleh Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama bagi penyandang disabilitas sensorik netra begitu penting, karena mereka memiliki keterbatasan memperoleh informasi secara visual, tetapi mereka mengoptimalkan indera pendengaran dan peraba dalam berinteraksi. Begitu pula mereka interaksi dengan Al-Quran, berbeda cara penggunaan Mushaf Al-Quran yang beredar di masyarakat. Al-Quran bagi penyandang disabilitas sensorik netra disebut dengan Al-Quran Braille, yaitu Al-Qur'an dengan sistem titik timbul yang dapat dirasakan dengan jari. Namun keterbatasan distribusi dan mahalnya Al-Quran Braille, menyebabkan penyandang disabilitas sensorik netra kesulitan memperoleh Al-Quran Braille. Selain itu, jumlah pengajar Al-Quran Braille sangat terbatas, karena memerlukan kompetensi dan keahlian khusus untuk dapat berinteraksi secara langsung dengan mereka. Melalui metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif terhadap berbagai model implementasi kurikulum dan studi kasus keberhasilan program serupa, artikel ini mengidentifikasi elemen-elemen kunci dalam perancangan kurikulum yang responsif, metode pelatihan dosen yang efektif, penyediaan sumber daya yang memadai, serta pentingnya kolaborasi dengan lembaga terkait dan komunitas penyandang disabilitas netra. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa integrasi kurikulum Al-Qur'an Braille yang terencana dengan baik, didukung oleh pengembangan kapasitas pengajar dan ketersediaan fasilitas, secara signifikan dapat meningkatkan kompetensi lulusan program studi dalam mengajarkan Al-Qur'an Braille. Artikel ini merekomendasikan kebijakan yang berfokus pada pengarusutamaan dan pengintegrasian kurikulum Al-Qur'an Braille secara nasional dalam program studi Ilmu Al-Qur'an sebagai langkah strategis untuk memastikan aksesibilitas pendidikan Al-Qur'an yang inklusif dan berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

“Mari bersama terangi hati tunanetra dengan berikan Quran Braille untuk mereka”.Diakses tanggal 19 April 2025, dari, https://digital.dompetdhuafa.org

“Pedoman Menulis dan Membaca Al-Quran Braille”. (2021). Diakses tanggal 19 April 2025, dari https://kemenag.go.id

“Pendistribusian Al-Quran Braille”. (2 Desember 2024). https://umv.or.id. Diakses tanggal 19 April 2025

Herawan, Lutfi.” Metode Penataan Arsip Inaktif Konvensional di Records Center Arsip Nasional Republik Indonesia”.(2020). Diakses tanggal 1 Mei 2025, dari https://jurnal.ugm.ac.id

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 31 ayat 1.

Iqbal Maulana, Fairuz.” Konsep AHP (Analytical Hierarchy Process”. Diakses tanggal 19 April 2025, dari https://binus.ac.id

Jaeni, Ahmad. "Problematika Pengajaran Al-Qur’an Bagi Tunanetra: Pengajaran Al-Qur’an Braille di Palembang dan Begkulu’." (2016). Diakses tanggal 19 April 2025, dari https://jurnalsuhuf.kemenag.go.id

Jaeni, Ahmad.” Sejarah Perkembangan Al-Qur’an Braille di Indonesia Dari Duplikasi Hingga Standardisasi (1964-1984)”. (Suhuf, Vol. 8, No. 1, Juni 2015). Diakses tanggal 1 Mei 2025, dari https://jurnalsuhuf.kemenag.go.id

Khoeron, Mohammad. “UPQ akan Jadi Pusat Percetakan Al-Quran Terbesar di Asia Tenggara”. (2 Maret 2023). Diakses tanggal 19 April 2025, dari https://kemenag.go.id

Khoeron, Mohammad.” LPMQ Kemenag Sediakan 10 Master Mushaf Al-Qur'an Siap Cetak, Gratis!” (28 November 2023). Diakses tanggal 19 April 2025, dari https://kemenag.go.id

Maulana, Yudha. “Indonesia Hanya Miliki 50 Pengajar Alquran Braille”.(9 Mei 2019). Diakses tanggal 19 April 2025, dari https://news.detik.com

Muhyiddin. (2 Desember 2024). “Guru Al-Quran Braille semakin Langka “ . Diakses tanggal 19 April 2025, dari https://khazanah.republika.co.id

Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sekretariat Negara. Jakarta

Pemerintah Republik Indonesia.(2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekretariat Negara. Jakarta

Purwaka, Hadi.(25 Desember 2020). “ Tak Semuanya Tunanetra itu Buta”. Diakses tanggal 19 April 2025, dari https://plb.fkip.uns.ac.id.

Zulfia, Ida. “Tiga Penyebab Langkanya Guru Al-Qur’an Braille di Indonesia”. (5 Desember 2024). Diakses 1 Mei 2025, dari https://iiq.ac.id

Unduhan

Diterbitkan

05/14/2025

Cara Mengutip

Yuni Yanti. (2025). Strategi Kebijakan Penerapan Kurikulum Al-Quran Braille pada Program Studi Ilmu Al-Quran sebagai Upaya Meningkatkan Jumlah Pengajar Al-Quran Braille. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 4(1), 37–56. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.104