Analisis Kebijakan terhadap Rendahnya Kinerja Pegawai Pelaksana Pengelola Data Keagamaan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara

Penulis

  • Halidah Perencana Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan

DOI:

https://doi.org/10.61860/jigp.v2i3.67

Abstrak

Artikel ini merupakan sebuah naskah kebijakan yang dihasilkan dari menganalisis dan mengidentifikasi rendahnya kinerja pegawai pelaksana Pengelola Data Keagamaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara. Adapun permasalahan yang ditemui, yaitu: (1) Pengelola data keagamaan belum mempunyai keahlian, kecakapan, dan kemampuan yang memadai; (2) Tugas dan fungsi Pegawai Pelaksana Pengelola Data Keagamaan belum dijalankan secara efektif dan efisien; serta (3) Rendahnya disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab Pengelola Data Keagamaan dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Penulisan artikel ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif, untuk mendapatkan data yang relevan sesuai masalah yang menjadi objek kajian disertai analisis data sekunder dan wawancara langsung yang dilakukan secara mendalam (in-depth interview). Secara garis besarnya, data analisis kebijakan ini menunjukkan bahwa dari 13 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara mengalami keterlambatan pengumpulan data hingga tenggat waktu yang ditentukan. Hal tersebut mengakibatkan terhambatnya kinerja data keagamaan, baik di tingkat Kantor Wilayah Provinsi hingga penyampaian pelaporan di tingkat pusat. Dari hasil dan pembahasan diperoleh kesimpulan dan rekomendasi kebijakan berupa: (1) Menambah pengetahuan IPTEK para Pegawai Pelaksana Pengelola Data Keagamaan; (2) Menambah kreatifitas kerja dan inovasi melalui ide yang disampaikan; (3) Meningkatkan disiplin kerja pegawai, terutama pada tanggung jawab sesuai tugas dan fungsi, mengacu pada petunjuk dan pedoman kerja yang berlaku; (4) Melakukan rekrutmen, baik melalui jalur PNS maupun PPPK untuk formasi Jabatan Fungsional Statistisi; serta (5) Mendorong pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui jalur penyesuaian/Inpassing.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Bogdan, R., & Biklen, S. (2016). Prosedur Penelitian Kualitatif. Pustaka Setia.

Hartono, J. (2006). Analisis dan Desain Sistem Informasi. Andi Offiset.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 440 Tahun 2018 tentang pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama

Kriyantono, R. (2020). Teknik Praktis Riset Komunikasi Edisi Kedua. Prenada Media Kencana.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi) (37 ed.). Remaja Rosda Karya.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi pada Kementerian Agama

Keputusan Menteri Agama Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama

Rosidin. 2023. Membangun Statistik Kementerian Agama. https://kemenag.go.id/kolom/membangun-statistik-kementerian-agama-oQeP1

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfbeta.

Sutabri, T. (2012). Konsep Dasar Informasi. ANDI.

Sutarman, S. (2012). Buku Pengantar Teknologi Informasi. Bumi Aksara.

Surat Edaran Sekjen Kemenag RI Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pedoman Penyusunan dan Diseminasi Statistik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun 2022.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Unduhan

Diterbitkan

12/30/2023

Cara Mengutip

Halidah. (2023). Analisis Kebijakan terhadap Rendahnya Kinerja Pegawai Pelaksana Pengelola Data Keagamaan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 2(2). https://doi.org/10.61860/jigp.v2i3.67