Strategi Kebijakan Pengembangan Pendidikan Agama dalam Mendukung Pembangunan Wilayah Perbatasan di Provinsi Kalimantan Utara

Penulis

  • Arie Nova Rachmansyah Perencana Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara

DOI:

https://doi.org/10.61860/jigp.v3i2.52

Abstrak

Policy Paper ini menguraikan bahwa wilayah perbatasan di Kalimantan Utara memiliki karakteristik unik, baik dari segi geografis, sosial, budaya, maupun ekonomi. Pendidikan agama di wilayah ini memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter masyarakat, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta mendukung pembangunan daerah. Namun, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengembangan pendidikan agama di wilayah perbatasan, seperti keterbatasan akses terhadap fasilitas pendidikan, kurangnya tenaga pengajar yang berkualitas, serta pengaruh budaya luar. Karena itu, pendidikan agama dapat menjadi katalisator dalam membangun masyarakat yang harmonis, toleran, dan berdaya saing. Tulisan ini menganalisis kontribusi pendidikan agama terhadap pembangunan wilayah perbatasan serta merumuskan strategi kebijakan yang dapat memperkuat peran pendidikan agama dalam mencapai tujuan pembangunan. Penulisan artikel ini menggunakan metode kualitatif yang berfokus pada pemahaman makna dan interpretasi fenomena sosial yang ada di kawasan perbatasan, dengan pendekatan analisis-deskriptif untuk menggambarkan serta menganalisis data secara detail dan mendalam. Hasilnya menunjukkan bahwa pendidikan agama yang berkualitas dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, dan mendukung pembangunan ekonomi daerah. Apalagi pengelolaan kawasan perbatasan di Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Karena kedekatannya, terdapat interaksi dan aktivitas lintas batas yang signifikan di antara masyarakat yang tinggal di kawasan ini, khusus masyarakat yang ada di Kabupaten Malinau dan Nunukan. Sehingga peran pendidikan agama menjadi signifikansi yang strategis dalam pembentukan karakter dan wajah masyarakat yang ada di kawasan antarnegara ini.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku dan Jurnal

Arinanto, Setya dan N. Triyanti. 2009. Memahami Hukum: Dari Konstruksi Sampai Implementasi. Rajawali Press, Jakarta.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 2011. Grand Design Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di Indonesia Tahun 2011-2025, Jakarta.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS. 2010. RPJNM 2010-2014. Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Jakarta.

Koentjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. Rineka Cipta, Jakarta.

Koespramoedyo, Deddy. 2003. Strategi dan Model Pengembangan Wilayah Perbatasan Kalimantan. Direktorat Pengembangan Kawasan Khusus dan Tertinggal Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional BAPPPENAS, Jakarta.

Mulyana, Deddy dan Jalaluddin Rakhmat. 2005. Komunikasi Antarbudaya; Panduan Berkomunikasi dengan Orang-Orang Berbeda Budaya. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Partanto, P. A. dan M. D. Al-Barry. 1995. Kamus Ilmiah Populer. Arkola, Surabaya.

Wignjodipoegoro, R.S. 1982. Kedudukan serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan. Gunung Agung, Jakarta.

Rencana Strategis Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Utara, Tahun 2022-2024.

Rudito, Bambang dan Melia Famiola. 2013. Social Mapping- Metode Pemetaan Sosial: Teknik Memahami Suatu Masyarakat atau Komuniti (edisi revisi). Rekayasa Sains, Bandung.

Rosliana, Lia; Fani Heru W.; Wildan Lutfie; Kemal Hidayah; dan Tri Noor Aziza (2015). “Manajemen Perbatasan Fokus Inovasi Pendidikan di Perbatasan Kalimantan Utara”. Jurnal Borneo Administrator, 11(3), 331-342.

Sudiar, Sonny. 2013. Sosek Malindo Kaltim-Sabah: Kerjasama Pembangunan Internasional di Wilayah Perbatasan Negara. Pustaka Radja, Surabaya.

Sumarsono, Soni. 2012. Kebijakan Umum Pengelolaan Lintas Batas Negara, Jakarta.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Winarno, Budi. 2008. Gagalnya Organisasi Desa Dalam Pembangunan di Indonesia. Tiara Kencana, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015.

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Skripsi/Tesis/Disertasi:

J. J. J. Kalalo. 2018. Politik Hukum Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Daerah Perbatasan. Makassar: Universitas Hasanuddin.

Laporan Akhir Penyusunan Database Kesejahteraan Rakyat Pasca DOB Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Samarinda.

Website

T. D. Barlian, “Upaya Mengatasi Konflik Perbatasan Di Wilayah Indonesia,” 2011. [Online]. Available: https://triadarabarlian.wordpress.com/2011/06/11/upaya- mengatasi-konfik-perbatasan-di-wilayah-indonesia/.

Diterbitkan

01/10/2025

Cara Mengutip

Rachmansyah, A. N. (2025). Strategi Kebijakan Pengembangan Pendidikan Agama dalam Mendukung Pembangunan Wilayah Perbatasan di Provinsi Kalimantan Utara. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 3(2), 323–340. https://doi.org/10.61860/jigp.v3i2.52