Potensi Zakat dalam Upaya Mengentaskan Kemiskinan
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v1i2.5Abstrak
Potensi zakat dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2011, zakat merupakan sumber dana yang potensial untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat dapat berfungsi sebagai modal kerja bagi orang miskin untuk dapat membuka lapangan pekerjaan maupun berwirausaha, sehingga dapat memiliki penghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan hidup. Zakat tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan melainkan hanya membantu sebagian tanggung jawab pemerintah ini kepada masyarakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Tujuan penulisan ini menjelaskan tentang pentingnya pemberdayaan zakat dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Penyaluran zakat produktif di samping akan mengangkat taraf hidup kelompok miskin karena sudah mampu berusaha sendiri juga akan menjadi daya ungkit perekonomian untuk dapat menyerap tenaga kerja lokal (mengurangi pengangguran) dan berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi. Metode dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yang mana berusaha memberikan gambaran yang jelas tentang pokok permasalahan yang ada yaitu dengan menganalisa secara metodologis mengenai masyarakat miskin yang menerima zakat dari BAZNAS. Lembaga Amil Zakat diharapkan dapat mengoptimalkan data muzakki melalui bank data zakat agar dapat lebih optimal dalam pengumpulan zakatnya, serta melakukan pemetaan bagi para penerima zakat dan potensi mustahik yang memiliki kemampuan mengelola zakat untuk diterapkan penyaluran zakat produktif terhadap masyarakat yang akan menerima zakat tersebut. Dengan adanya pemberian dana zakat yang dilakukan oleh BAZNAS kepada masyarakat miskin atau yang membutuhkan, sangatlah bermanfaat dan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Unduhan
Referensi
Adiwarman Azwar Karim. (2014). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bahtsul Masail, Selasa, 16 Januari 2018 12:02 WIB. Kedudukan Zakat Profesi PNS. https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/kedudukan-zakat-profesi-pns-ffTYD. Nu-Online
Dyah Suryani dan Lailatul Fitriani. (2022). “Peran Zakat dalam Menanggulangi Kemiskinan”. Al-Iqtishod: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam 10, no. 1 (2022): 43–62, https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v10i1.307.
Hafas Furqani. (2019). “Zakat untuk Transformasi Kemiskinan”. http://baitulmal.acehprov.go.id/post/zakat-untuk-transformasi-kemiskinan. Baitul Mal Aceh.
Didin Hafidhuddin. (2004). Tentang Zakat Infak Sedekah. Jakarta: Gema Insani Press.
Eko Suprayitno. (2005). Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Miftah Alkautsar. (19 Mei 2020). “Hukum dan Ketentuan Zakat Profesi”. https://tebuireng.online/hukum-dan-ketentuan-zakat-profesi/. Tebuireng Online.
Muhammad Abu Zahrah. (1995). Zakat dalam Perspektif Sosial. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus.
Mustafa Edwin Nasution. (2006). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sayid Syekh. (2013). Sekilas Pengantar Ekonomi dan Pengantar Ekonomi Islam. Jakarta Selatan: GP Press Group.
Prathama Raharja. (2010). Teori Ekonomi Mikro Suatu Pengantar. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi.
Rozalinda. (2014). Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tika Widiastuti dan Suherman Rosyidi. (2015). “Model Pendayagunaan Zakat Produktif oleh Lembaga Zakat dalam Meningkatkan Pendapatan Mustahiq”. Dalam, Jurnal Ekonomi Bisnis 1, no. 1 (2015): 89–102
Yoghi Citra Pratama. (2015). “Peran Zakat dalam Penanggulangan Kemiskinan (Studi Kasus: Program Zakat Produktif pada Badan Amil Zakat Nasional)”. Tauhidinomics: Journal of Islamic Banking and Economics 1, no. 1 (2015): 93–104, http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/tauhidinomics/article/view/3327.
Yusuf Qardhawi. (1997). Kiat Sukses Mengelola Zakat. Jakarta: Media Da’wah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Toni Kurnia Jaya

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




