Kebijakan Strategis: Transformasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara Menuju Tata Kelola Berkesadaran Ekoteologi
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v4i2.313Abstrak
Kajian kebijakan ini bertujuan menganalisis kegagalan implementasi program Ekoteologi dalam tata kelola birokrasi (good governance) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara dan merekomendasikan solusi regulasi yang tepat. Isu utama diidentifikasi sebagai kegagalan Kanwil Kemenag merealisasikan tata kelola berkesadaran lingkungan akibat rendahnya internalisasi nilai Ekoteologi pada Aparatur Sipil Negara (ASN), diperparah oleh lemahnya keteladanan pimpinan dan tidak konsistennya budaya Green Office. Metode penulisan yang digunakan adalah Analisis Kebijakan Kualitatif (Policy Analysis) dengan pendekatan deskriptif-preskriptif. Pendekatan deskriptif digunakan untuk mengidentifikasi akar masalah melalui teknik Root Cause Analysis dan Sintesis Bukti (analisis regulasi dan laporan internal), sementara pendekatan preskriptif digunakan untuk merumuskan rekomendasi. Untuk evaluasi alternatif kebijakan, digunakan teori Skoring Kriteria Alternatif Kebijakan William N. Dunn (Efektivitas, Efisiensi, Ekuitas, Akseptabilitas) untuk menjamin kelayakan solusi. Hasil analisis menunjukkan bahwa akar masalah terletak pada patologi kultural dan krisis kepemimpinan, bukan pada ketiadaan program, yang dibuktikan dengan skor tertinggi pada masalah internalisasi nilai. Berdasarkan evaluasi kriteria Dunn, alternatif kebijakan terbaik adalah intervensi regulasi pada level nilai. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan strategis yang diajukan adalah penerbitan Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara tentang Penetapan dan Penjabaran Etika Ekologis sebagai Dimensi Wajib dalam Core Values ASN BerAKHLAK Daerah. Regulasi ini dipandang sebagai langkah top-down yang paling efektif untuk memaksa perubahan etika kerja dan mengikat akuntabilitas pimpinan, mentransformasi Ekoteologi dari sekadar himbauan moral menjadi kewajiban birokrasi yang terinstitusionalisasi, sekaligus menjembatani nilai spiritual dengan tuntutan Green Public Administration demi terwujudnya tata kelola yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Unduhan
Referensi
Abdushomad, M. A. (2025, 24 Juni). Ekoteologi dan Refleksi Kepemimpinan Menteri Agama dalam Merawat Bumi. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bardach, E., & Patashnik, E. M. (2020). A Pactical Guide for Policy Analysis: The Eightfold Path to more Effective Problem Solving (6th ed.). CQ Press.
Christensen, T., & Lægreid, P. (2007). The Whole-of-Government Approach to Public Sector Reform. Public Administration Review, 67(6), 1085-1090.
Dewi, L. K. (2025). Implementasi Ekoteologi dalam Pembentukan Karakter Religius Murid di Adi Widyalaya Gurukula Bangli. Jurnal Gringsing Agung, 1(1), 9.
Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis: An Integrated Approach (6th ed.). Routledge.
Dwiyanto, A. (2011). Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi. Gramedia.
Hamdi, A. Z. (2025, 27 Mei). Internalisasi Core Value BerAKHLAK dalam spirit Ecotheology for Unity. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Haq, F. (2020). Fikih Lingkungan Hidup: Upaya Konservasi Alam Berbasis Ajaran Islam. Jurnal Ilmiah Syari’ah, 19(1), 1-18.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6.
Itjen Kemenag. (2025, 21 Agustus). Penguatan GRC, Energi Baru Reformasi Birokrasi. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kementerian Agama RI. (2025). Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama.
Kementerian Agama RI. (2025). Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor SE 27 Tahun 2025 tentang Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang, dan Indah (ASRI).
Kharlie, A. T. (2025, 3 Oktober). Substansi Ekoteologi dalam Modernisasi Jepang. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kotter, J. P. (1996). Leading Change. Harvard Business School Press.
Nasr, S. H. (2018). Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man. Routledge.
Parsons, W. (2012). Public Policy: An Introduction to the Theory and Practice of Policy Analysis. Edward Elgar Publishing.
Prajadhita, I. P. W. (2025). Implementasi Ekoteologi dalam Pembentukan Karakter Religius Murid di Adi Widyalaya Gurukula Bangli. Jurnal Gringsing Agung, 1(1), 9.
Ramdhani, M. A. (2025, 25 Juni). Integrasi Nilai Spiritual dan Lingkungan, Kemenag Perkuat Kurikulum Pelatihan Ekoteologi. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Saenong, F. F. (2025, 23 Juli). Transformasi Moderasi Menuju Gagasan Ekoteologi untuk Selamatkan Bumi. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Saleh, H. M. (2025, 12 September). Implementasi Ekoteologi, Kemenag Sultra Perkuat Gerakan ASRI. Sultrademo.co.
Schein, E. H. (2010). Organizational Culture and Leadership (4th ed.). Jossey-Bass.
Schlosberg, D. (2007). Defining Environmental Justice: Theories, Movements, and Nature. Oxford University Press.
Sebayang, D. A. (2025, 5 Agustus). Ekoteologi: Transformasi Kemenag dari Birokrasi Menuju Aksi Selamatkan Bumi. Islami.co.
Umar, N. (2025, 12 April). Kemenag Gencarkan Pelestarian Lingkungan Lewat Masjid, KUA, dan Wakaf Hutan. Kementerian Agama Republik Indonesia.
United Nations. (2006). Definition of Basic Concepts and Terminologies in Governance and Public Administration. UN-ESCAP.
Wamsler, C., & St. Clair, A. L. (2015). The Role of Governance in Urban Climate Adaptation: Considering the Green-Blue and Grey Dimension. Journal of Environmental Planning and Management, 58(12), 2115-2135.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Azizah Hanim Nasution

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
						

 
 

