Urgensi Sertifikasi Pendidik bagi Ustadz untuk Menjamin Mutu Pendidikan di Pondok Pesantren

Penulis

  • Ahmad Syofiansyah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir

DOI:

https://doi.org/10.61860/jigp.v4i2.294

Abstrak

Policy Paper ini menganalisis urgensi sertifikasi pendidik bagi ustadz di pondok pesantren sebagai upaya strategis untuk menjamin mutu pendidikan, meningkatkan profesionalisme, dan menjaga keberlanjutan tradisi pesantren. Masalah ini menjadi krusial karena ketidakselarasan antara kebijakan sertifikasi formal dan kekhasan pendidikan pesantren, yang berakibat pada keterbatasan akses, kesenjangan finansial, dan perbedaan filosofi. Tanpa kerangka kebijakan yang inklusif, ustadz tidak mendapatkan pengakuan profesional yang setara dengan guru formal, yang mengancam mutu dan keberlanjutan pendidikan pesantren. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kebijakan (policy study), didukung oleh analisis literatur dan studi dokumen. Data dikumpulkan dari berbagai regulasi terkait, laporan penelitian, serta publikasi ilmiah yang relevan dengan isu pendidikan dan pesantren. Analisis masalah dilakukan melalui teori USG (Urgency, Seriousness, Growth) dan didukung oleh teori kebijakan publik, teori modal manusia, serta konsep keadilan sosial dan ekuitas pendidikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa modifikasi kebijakan sertifikasi yang ada dan pengembangan jalur khusus pesantren adalah dua alternatif kebijakan yang paling layak dan efektif. Rekomendasi utama adalah agar Menteri Agama segera mengeluarkan regulasi yang merevisi prosedur sertifikasi guru dengan menyisipkan klaster khusus bagi ustadz. Kebijakan ini harus mengakui dan memberikan bobot pada sanad keilmuan, penguasaan kitab kuning, dan pengalaman mengajar sebagai kriteria utama.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdillah, M. (2022). Otoritas keilmuan dan legitimasi guru: Studi kasus di pondok pesantren salafiyah. Jurnal Pendidikan Islam Tradisional, 10(1), 30-45.

Abdullah, R., & Santoso, A. (2021). Peran ustadz dalam sistem pendidikan pesantren: Antara pengabdian dan profesionalisme. Jurnal Studi Keislaman, 13(2), 160-175

Arifin, S., & Hidayat, R. (2018). Sistem pendidikan pondok pesantren dan relevansinya dengan kurikulum nasional. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 24(3), 273-288.

Becker, G. S. (1993). Human Capital: A Theoretical and Empirical Analysis, with Special Reference to Education. University of Chicago Press.

Budi, S., & Hakim, M. L. (2019). Analisis kebijakan sertifikasi guru PAI: Hambatan dan solusi bagi ustadz pesantren. Jurnal Manajemen Pendidikan, 11(1), 45-60.

Darling-Hammond, L. (2010). The flat world and education: How America's Commitment to Equity will Determine Our Future. Teachers College Press.

Darwis, D., & Latif, M. (2022). Dilema sertifikasi guru: antara standarisasi nasional dan otonomi pesantren. Jurnal Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, 14(1), 5-18.

Dewan Perwakilan Rakyat. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.

Dewan Perwakilan Rakyat. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 176.

Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis: An Integrated Approach. Routledge.

Faizin, M., & Hidayat, N. (2021). Partisipasi stakeholder dalam perumusan kebijakan pendidikan Islam di Indonesia. Jurnal Kebijakan Pendidikan Islam, 13(1), 78-92.

Fathurrahman, A., & Fauzi, M. (2018). Studi kasus pengelolaan keuangan pondok pesantren salaf di Jawa Timur. Jurnal Pendidikan Islam, 10(1), 1-15.

Fauzi, M., & Rahman, A. (2021). Tantangan sertifikasi guru pendidikan agama Islam di lembaga pendidikan non-formal. Jurnal Studi Islam dan Pendidikan, 13(2), 154-168.

Hidayat, A. (2021). Disparitas kualitas pendidikan guru di madrasah dan pesantren: Studi komparatif. Jurnal Kebijakan Pendidikan Islam, 13(2), 101-115.

Hidayat, M., & Rahman, A. (2020). Otoritas guru dalam pendidikan pesantren: Studi kasus pada pesantren salaf. Jurnal Pendidikan Islam Tradisional, 12(2), 78-92.

Hidayat, S., & Anwar, M. (2021). Faktor-faktor penghambat partisipasi ustadz dalam program sertifikasi pendidik. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 9(2), 120-135.

Howlett, M., & Ramesh, M. (2003). Studying public policy: Policy Cycles and Policy Subsystems. Oxford University Press.

Kementerian Agama. (2018). Pedoman Teknis Sertifikasi Guru Madrasah dan Pondok Pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Kholil, M., & Anwar, S. (2019). Analisis implementasi kebijakan sertifikasi guru di madrasah dan implikasinya terhadap pesantren. Jurnal Pendidikan Islam, 11(2), 154-169.

Kustiawan, A. (2022). Manajemen pondok pesantren dalam menghadapi tantangan modernisasi. Jurnal Pendidikan Islam Modern, 14(1), 7-21.

Lave, J., & Wenger, E. (1991). Situated learning: Legitimate Peripheral Participation. Cambridge University Press.

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). (2019). Laporan Kinerja Sertifikasi Guru Tahun 2018-2019. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Majchrzak, A. (1984). Methods for Policy Research. Sage Publications.

Morgan, G. (2006). Images of Organization. Sage Publications.

Mujahid, M., & Hamid, A. (2022). Otonomi pendidikan pesantren dalam menghadapi kebijakan sertifikasi guru. Jurnal Kajian Pendidikan dan Kebudayaan Islam, 15(1), 30-45.

Mujahidin, A., & Saputro, S. (2020). Analisis kebijakan sertifikasi guru pendidikan agama Islam di pondok pesantren. Jurnal Pendidikan Islam, 12(1), 45-60.

Nonaka, I., & Takeuchi, H. (1995). The Knowledge-Creating Company: How Japanese Companies Create the Dynamics of Innovation. Oxford University Press.

Palumbo, D. J., & Calista, D. J. (1990). Implementation and the Policy Process. Greenwood Press.

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14.

Rawls, J. (1999). A Theory of Justice. Belknap Press of Harvard University Press.

Rohman, M., & Anwar, H. (2020). Manajemen sumber daya manusia di pondok pesantren: Sebuah tantangan dan peluang. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 26(3), 220-235.

Rosyadi, R. (2019). Peran pesantren dalam meningkatkan kualitas pendidikan Islam di era modern. Jurnal Studi Keislaman, 10(1), 78-90.

Schultz, T. W. (1961). Investment in human capital. The American Economic Review, 51(1), 1-17.

Scott, W. R., & Davis, G. F. (2015). Organizations and Organizing: Rational, Natural, and Open System Perspectives. Pearson Education.

Sen, A. (2009). The idea of justice. Belknap Press of Harvard University Press.

Setyono, B. (2020). Kajian partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan pendidikan nasional. Jurnal Kebijakan Pendidikan, 14(2), 1-15.

Sudarmo, D., & Mustofa, F. (2020). Manajemen kurikulum pendidikan agama Islam di pondok pesantren. Jurnal Pendidikan Islam, 9(1), 1-15.

Tilaar, H. A. R. (2017). Paradigma Baru Pendidikan Nasional: Menuju Indonesia Emas 2045. PT Rineka Cipta.

Ulum, M. B. (2020). Sistem pendidikan pondok pesantren: Sebuah telaah filosofis. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 12(3), 201-215.

UNESCO. (2017). A Guide for Ensuring Inclusion and Equity in Education. UNESCO Publishing.

Zainal, A., & Budi, S. (2020). Analisis dampak kebijakan sertifikasi pendidik terhadap kekhasan pondok pesantren. Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 10(2), 87-101.

Zainuddin, M., & Fauzi, A. (2020). Filosofi pendidikan pesantren dan tantangan modernisasi. Jurnal Pendidikan Islam Kontemporer, 8(2), 112-125.

Zamroni, M. (2019). Filosofi pendidikan pesantren: Sanad keilmuan dan keteladanan. Jurnal Studi Keislaman, 11(1), 1-15.

Zulkifli, H., & Wibowo, R. A. (2020). Pembiayaan pendidikan Islam non-formal: Tantangan dan strategi. Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis Islam, 12(2), 112-128.

Unduhan

Diterbitkan

10/03/2025

Cara Mengutip

Syofiansyah, A. (2025). Urgensi Sertifikasi Pendidik bagi Ustadz untuk Menjamin Mutu Pendidikan di Pondok Pesantren. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 4(2), 931–950. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i2.294