Strategi Mitigasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v4i2.291Abstrak
Policy paper ini menguraikan bahwa lamanya waktu tunggu pelaksanaan ibadah haji memicu masyarakat untuk memilih melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu melalui biro travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Besarnya animo masyarakat muslim ini membuat jumlah biro travel bertambah, sehingga menyebabkan terjadinya persaingan dalam hal pembiayaan serta pemberian fasilitas yang lengkap kepada para calon jamaah sebagai bagian dari promosi yang ditawarkan. Hal ini membuat celah yang lebar bagi biro travel nakal untuk melakukan kecurangan, sehingga tidak sedikit masyarakat yang terjebak dan mengalami kerugian. Berdasarkan analisis USG dan diagram pohon, ditemukan bahwa tingginya minat masyarakat terhadap ibadah haji dan umrah saat ini dikarenakan penawaran biro travel yang menarik, dimana biro travel tersebut menawarkan harga yang kompetitif sehingga menyebabkan banyak calon jemaah haji dan umrah yang menjadi korban penipuan biro travel curang di Indonesia. Rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan adalah dengan menerbitkan kebijakan pembatasan pendaftaran haji reguler bagi jemaah pertama kali (First-Time Hajj Registration Policy) yang di implementasikan dengan sistem one-time registration di database nasional jemaah haji serta integrasi data haji dengan Dukcapil, Imigrasi dan SIPATUH untuk verifikasi riwayat keberangkatan.
Unduhan
Referensi
Andriani, Novi. 2021. Pengaruh Brand Ambassador Terhadap Keputusan Jamaah Mendaftar Umrah di Biro Alsha Tour Surakarta. Surakarta: Institut Agama Islam Negeri.
Ashar, Salim. 2022. Sisi Lain Jama’ah Umroh (Antara Ibadah, Wisata dan Belanja dalam Perspektif Fenomena Sosial). Jombang: Institut Agama Islam Bani Fattah.
As-Syarbini. 1997. Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfazhil Minhaj. Beirut, Darul Ma'rifah, juz I, halaman 673.
Audleylia et.al. 2021. First Travel, Penipuan Berkedok Investasi Perjalanan Umrah. Jakarta: Universitas Tarumanagara.
Bardach, E, 2012. A Practical Guide For Policy Analysis The Eight Fold Path To More Effective Problem Solving (4th edition), Sage, Washington DC.
CNBC Indonesia. 2025. Ini Perbandingan Jumlah Umat Muslim si Pakistan, India dan Indonesia. Telah di akses dari www.cnbcindonesia.com.
Dani, Akhmad Anwar. 2018. Problematika Pengelolaan Penyelenggaraan Umrah di Kota Surakarta. Ilmu Dakwah: Academic Journal for Homiletic Studies Volume 12 Nomor 1, UIN Sunan Gunung Djati, h. 24.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 2023. Jumlah Meningkat, Dirjen PHU Intensifkan Evaluasi PPIU dan Pengawasan Umrah. Telah di akses dari www. haji.kemenag.go.id.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 2025. Daftar Tunggu. Telah di akses dari www. haji.kemenag.go.id.
Dunn, William N. (2018). Public Policy Analysis: An Introduction (6th ed.). Routledge.
Endaryono, Bakti Toni & Ekawati, Christina. 2023. Pengaruh Kualitas Pelayanan, Harga dan Promosi Terhadap Keputusan Pemakaian Jasa Travel Umroh dan Haji PT. Alifah Tour Cabang Bogor. Jurnal Cici: Jurnal Keuangan dan Bisnis Vol. 15 No.1.
Febriyanti et.al. 2024. Media Sosial sebagai Alat Informasi dan Komunikasi dalam Manajemen Haji dan Umrah: Studi Kepustakaan. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Hadi, M. Sabiq Al. 2019. Rekonstruksi Pemahaman yang Keliru tentang Kewajiban dan Keutamaan Haji dan Umroh. Al-Iqtishod: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol.01 No.01.
Handika, Ferdy Tri. 2022. Peran Pemerintah dalam Pengawasan Haji dan Umrah di Era Milenial. Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo.
Kamal, A., & Gustiningsih, D. A. 2019. Melawan kapitalisme: menguak dimensi kecurangan travel ibadah umroh arman. Tangible Journal, 4(1), 18–37.
Kementerian Agama Republik Indonesia. 2016. Bertambah Penduduk, DPR Dorong Pemerintah Minta Tambahan Kuota ke Arab Saudi. Telah di akses dari www.kemenag.go.id
Kementerian Agama Republik Indonesia. 2023. Kebijakan Moderat dalam Penetapan Biaya Umrah Referensi. Telah di akses dari www.kemenag.go.id
Keputusan Menteri Agama Nomor 221 tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi.
Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1021 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.
Kotler, P., & Keller, K. L. 2016. Marketing management (15th ed.). Pearson Education.
Lima Pilar. 2025. 11 Daftar Travel Umroh Penipu Viral di Indonesia, Modus, Kerugian, dan Cara Mengatasinya.Telah di akses dari www.limapilartravel.com
Majidi, Ahmad Abdul. 2013. Seluk Beluk Ibadah Haji dan Umrah. Jakarta: Renika Cipta.
Meiriza, A., Ruskan, E. L., & Zulfahmi, R. 2019. Implementasi metode entropy dan technique for order preference by similarity to ideal solution (TOPSIS) dalam pemilihan biro perjalanan umroh. Jurnal Sistem Informasi, 11(01), 1674–1683
Miftah, Zaini. 2016. Ibadah Umrah Sebagai Gaya Hidup, Eksistensi Diri dan Komoditas Industri. Cendekia, Media Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Islam Volume 08, No. 01, Hal. 1-19.
Nasiya, Didin Chonyta Istiharoten. 2022. Penipuan dan Penggelapan Biro Perjalanan Haji dan Umrah (Study Kasus PT. First Travel). Haramain: Jurnal Manajemen Bisnis Volume 2 Nomor 1.
Pratama, Risca Putri & Husen Fathurrohman. 2023. Pemasaran Bisnis Travel dan Umroh Berbasis Online dan Kerjasama. Surakarta: Universitas Islam Negeri Raden Mas Said.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Prihatin, Rohani Budi. 2023. Mencegah Penipuan Calon Jamaah Umrah yang Selalu Terulang. Kajian Policy Brief, 28(2), 91-96.
Purnama et.al. 2024. Sosialisasi Perencanaan Haji Umroh sebagai Upaya Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Desa Pasawahan. Sukabumi: Sekolah Tinggi Agama Islam.
Puspita, Ita. 2022. Makna Sosial Haji dan Umrah di Desa Pattiro Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto. Makassar: Universitas Muhammadiyah.
Rif’ah, Sifwatir & Tamam, Ahmad Badrut. 2019. Pengaruh Latar Belakang Pendidikan dan Usia Jemaah Calon Haji dalam Memahami Materi Bimbingan Manasik Ibadah Haji (Studi Kasus di Kabupaten Lamongan dan Kota Kendari). Lamongan: Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah.
Stigler, G. J. 1971. The theory of economic regulation. Bell Journal of Economics and Management Science, 2(1), 3–21.
Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. 2011. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Penerbit Dar Ibnul Jauzi Cetakan Pertama, Jilid Ketiga. 5:189-190.
Tahir, Hartini. 2016. Haji dan umrah Sebagai gaya Hidup: Pertumbuhan Bisnis Perjalanan Suci di Kota Makassar. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Undang–Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah
Usman, Muchlis. 2002. Kaidah-kaidah Uṣuliyyah dan Fiqhiyyah: Pedoman Dasar dalam Istinbath Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Winanda, Rizky., et al. 2023. Dapatkah Harga dan Kualitas Pelayanan Berdampak Terhadap Minat Konsumen pada Biro Perjalanan Haji dan Umroh? Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, Vol.9 No.1.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Hanif Mu'azizah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




