Reformasi Tata Kelola Jaminan Produk Halal di Nusa Tenggara Barat: Strategi Memangkas Prosedur Berbelit dan Mengintegrasikan Lembaga
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v4i2.289Abstrak
Artikel kebijakan ini menganalisis tantangan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berupaya memposisikan diri sebagai destinasi wisata halal terkemuka. Meskipun visi strategis dan regulasi pusat telah ada, proses sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menghadapi hambatan signifikan, terutama prosedur yang berbelit-belit dan waktu tunggu yang lama. Permasalahan utama bersumber dari dualisme kewenangan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kurangnya integrasi sistem informasi antarlembaga, dan prosedur audit yang tidak efisien akibat keterbatasan sumber daya di tingkat daerah. Kondisi ini tidak hanya memberatkan pelaku UMKM dan menghambat daya saing produk lokal, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas visi halal NTB secara keseluruhan. Oleh karena itu, artikel ini mengidentifikasi akar masalah dan mengusulkan rekomendasi kebijakan strategis untuk mereformasi tata kelola JPH, memangkas prosedur, dan mengintegrasikan peran seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ekosistem sertifikasi halal yang lebih efisien, transparan, dan berdaya saing.
Unduhan
Referensi
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543-571.
Bambang Hermanu, dkk. (2025). Eksistensi Sertifikasi Produk Pangan Halal Dalam Perspektif Implementasi Sistem Keamanan Terpadu. Journal Agrifoodtech, 4(1), 66-77
Denhardt, R. B., & Denhardt, J. V. (2003). The new public service: Serving, not steering. M.E. Sharpe.
Downs, A. (1957). An Economic Theory of Democracy. Harper & Row.
Easton, D. (1965). A Systems Analysis of Political Life. John Wiley & Sons.
Erni Sekarwati & Malikhatul Hidayah. (2022). Pendampingan Dan Sosialisasi Pendaftaran Sertifikasi Halal Menggunakan Aplikasi SIHALAL Bagi Pelaku UMKM Kabupaten Purworejo. 2(2), 84-89
Fauzi, M., & Rahman, A. (2021). Tantangan dan solusi integrasi peran BPJPH, MUI, dan LPH dalam ekosistem halal Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam, 8(1), 56-78.
Grindle, M. S., & Thomas, J. W. (1991). Public choices and policy change: The political economy of reform in developing countries. The Johns Hopkins University Press.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Laporan Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Tahun 2023. BPJPH. https://cmsbl.halal.go.id/uploads/L_Kj_2023_BPJPH_dbc068b3c6.pdf
Lindblom, C. E. (1959). The science of "muddling through". Public Administration Review, 19(2), 79-88.
Lipsky, M. (2010). Street-Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services. Russell Sage Foundation.
Moe, T. M. (1984). The new economics of organization. American Journal of Political Science, 28(4), 739-777.
Muh. Raihan Rezky Utomo Putra, dkk. (2025). Sistem Informasi Penyebaran dan Penerapan Bersertifikasi Halal bagi UMKM di Kota Parepare. Jurnal Janitra Informatika dan Sistem Informasi. 5(1), 61-68
Nasution, M. N., & Harahap, A. (2019). Percepatan sertifikasi halal produk: Studi kasus di Provinsi NTB. Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, 5(2), 89-105.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2017). Regulatory policy in perspective: Improving the design of regulatory policy and governance. OECD Publishing.
Prayoga, A., & Santoso, E. (2022). Pengembangan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam ekosistem jaminan produk halal. Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 7(4), 167-185.
Rhodes, R. A. W. (2007). Understanding governance: Ten years on. Organization Studies, 28(8), 1243-1264.
Salihah Khairawati, dkk. (2023) Kendala Sertifikasi Halal Pada UMKM di Indoneisa: Sebuah Kajian Literatur. Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (JASMIEN), 5(2), 242-256.
Sari, Y., & Hidayat, R. (2020). Analisis kendala birokrasi dalam proses sertifikasi halal bagi UMKM di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 12(3), 211-230.
Sayekti, D. P. (2023). Prosedur dan problematika sertifikasi halal di Indonesia. Masyrif: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Keuangan Syariah, 2(1), 8-16.
United Nations Development Programme. (1997). Governance for sustainable human development: A UNDP policy document. UNDP.
Weber, M. (2018). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. University of California Press.
Wibowo, B. E., & Suhartono, D. (2023). Keterbatasan sumber daya dan dampaknya terhadap percepatan sertifikasi halal di daerah. Jurnal Pembangunan Daerah, 15(1), 34-50.
Widayati, A., & Pradipta, S. (2022). Efektivitas koordinasi antarlembaga dalam percepatan sertifikasi halal. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 10(2), 123-145.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Samlan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




