Optimalisasi Aset Wakaf Kabupaten Pakpak Bharat: Kebijakan Peningkatan Kesadaran Masyarakat dan Pembentukan Lembaga Pengelola Profesional

Penulis

  • Linda Fitri Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pakpak Bharat

DOI:

https://doi.org/10.61860/jigp.v4i2.281

Abstrak

Policy Paper ini menguraikan bahwa pengelolaan wakaf di Kabupaten Pakpak Bharat menghadapi tantangan signifikan akibat ketiadaan lembaga pengelola wakaf tingkat kabupaten yang profesional, rendahnya koordinasi antar pemangku kepentingan, serta belum tuntasnya legalisasi dan pendokumentasian aset wakaf. Kondisi ini berdampak pada tidak optimalnya pemanfaatan tanah wakaf yang berpotensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif,  analisis alternatif kebijakan menggunakan metode skoring William N. Dunn, kebijakan yang paling direkomendasikan adalah pembentukan Lembaga Pengelola Wakaf Tingkat Kabupaten melalui penerbitan Peraturan Menteri Agama yang mengatur pembentukan, struktur, dan tata kerjanya, serta integrasinya dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kebijakan ini dipilih karena dinilai paling efektif dalam memperkuat koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan aset wakaf secara berkelanjutan, mempercepat sertifikasi tanah wakaf, dan memastikan dokumentasi aset wakaf yang terintegrasi. Implementasi lembaga ini juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Nazhir melalui pelatihan dan sertifikasi, sehingga pengelolaan wakaf menjadi lebih profesional dan produktif. Dukungan regulasi ini akan memperkuat legitimasi dan keberlanjutan pengelolaan wakaf, mengurangi potensi sengketa, serta memperluas pemerataan manfaat wakaf bagi masyarakat. Dengan adanya lembaga resmi di tingkat kabupaten, Kementerian Agama dapat memastikan pengelolaan wakaf yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadikan wakaf sebagai instrumen strategis pembangunan sosial ekonomi daerah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Amin, R. (2025). Tantangan maupun peluang pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum, 1(1), 1-15.

Badan Wakaf Indonesia. (2010). Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 20ganisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Wakaf Indonesia.

Freire, P. (1970). Pedagogy of the oppressed. The Seabury Press.

Hasanah, U. (2018). Problematika pengelolaan wakaf produktif di dunia pesantren. Millah: Jurnal Studi Agama, 17(2), 263-286.

Hidayat, A. (2017). Manajemen Wakaf Produktif. Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 123-145.

Kurniawan, M. (2018). Wakaf produktif dan pemberdayaan ekonomi umat. Neliti.com.

Marsawal, F., Kara, M., & Bulutoding, L. (2021). Peran akuntabilitas dan transparansi wakaf dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Tadabbur: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi Islam, 9(1), 127-142.

North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University Press.

Nuha, W. U. (2023). Kewenangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pengelolaan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (Tesis). Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq.

Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. Simon and Schuster.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 109. Sekretariat Negara.

Waluyo, I., Rozza, B., & Sujarwo, A. (2018). Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan wakaf di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2), 1-15.

Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretative sociology. (G. Roth & C. Wittich, Eds.). University of California Press. (Original work published 1922).

Diterbitkan

12/02/2025

Cara Mengutip

Fitri, L. (2025). Optimalisasi Aset Wakaf Kabupaten Pakpak Bharat: Kebijakan Peningkatan Kesadaran Masyarakat dan Pembentukan Lembaga Pengelola Profesional. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 4(2), 1547–1564. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i2.281