Optimalisasi Peran ASN Kemenag Bali sebagai Agen Perubahan Lingkungan Melalui Implementasi Nilai-Nilai Ekoteologi dalam Kebijakan dan Program Kerja Formal
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v4i2.273Abstrak
Artikel kebijakan ini membahas tentang krisis lingkungan yang semakin mendesak menuntut pendekatan holistik yang mengintegrasikan spiritualitas dan tindakan nyata. Ekoteologi hadir sebagai perspektif relevan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama yang memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Namun, artikel ini mengidentifikasi bahwa peran ASN Kemenag di Provinsi Bali dalam pelestarian lingkungan belum optimal karena minimnya implementasi nilai-nilai ekoteologi dalam kebijakan dan program kerja formal. Kesenjangan ini bersumber dari keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan pengetahuan spesifik tentang isu lingkungan di kalangan ASN, yang menghambat penerjemahan nilai spiritualitas ke dalam aksi konkret. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif dan analisis USG serta teori William Dunn. Artikel ini mengevaluasi beberapa alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa langkah paling strategis dan efektif adalah dengan menerbitkan regulasi formal di tingkat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, seperti Surat Edaran. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat, memastikan alokasi sumber daya, dan memberikan mandat yang jelas bagi seluruh ASN untuk mengintegrasikan ekoteologi ke dalam tugas dan tanggung jawab mereka. Dengan demikian, wacana spiritualitas lingkungan dapat bertransformasi menjadi program kerja yang terstruktur dan berdampak luas, menjadikan Kemenag sebagai garda terdepan dalam upaya pelestarian lingkungan di Bali.
Unduhan
Referensi
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. (2022). Laporan Tahunan Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Tahun 2022. Denpasar: BLH Provinsi Bali.
Bakti, I. G. A. A. S. (2019). Harmonisasi Antar Umat Beragama di Bali: Studi tentang Kerukunan Umat Beragama. Jurnal Kajian Bali, 9(1), 1-18.
Bass, B. M., & Avolio, B. J. (1994). Improving organizational effectiveness through transformational leadership. Sage Publications.
Callicott, J. B. (1983). The conceptual foundations of the land ethic. Environmental Ethics, 5(4), 339-354. https://doi.org/10.5840/enviroethics19835422
Capra, F. (1996). The Web of Life: A New Scientific Understanding of Living Systems. Anchor Books.
Ferdian, R., & Wibowo, A. (2020). Ekoteologi dan Peran Agama dalam Menjaga Lingkungan Hidup. Jurnal Sosial Politik, 24(2), 112-125. https://doi.org/10.15294/jsp.v24i2.21980
Hendarman. (2018). Peran Birokrasi dalam Mendorong Inovasi Sosial. Jurnal Kebijakan Publik, 15(2), 123-138.
Huda, M. (2019). Politik Hukum Lingkungan di Indonesia: Kajian terhadap Peran Pemerintah dan Regulasi. Jurnal Konstitusi, 16(3), 488-510. https://doi.org/10.31078/jk.v16i3.159
Junaedi, A. (2020). Pentingnya Pelatihan Lingkungan Bagi Aparatur Sipil Negara. Jurnal Ilmu Lingkungan, 18(1), 1-10. https://doi.org/10.14710/jil.18.1.1-10
Kementerian Agama Provinsi Bali. (2023). Rencana Strategis Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Tahun 2020-2024. Denpasar: Kanwil Kemenag Bali.
Kementerian Agama RI. (2017). Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peran Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. Jakarta: Kemenag RI.
Kementerian Agama RI. (2020). Laporan Pelaksanaan Program Diklat ASN Kementerian Agama. Jakarta: Kemenag RI.
Kementerian Agama RI. (2021). Rencana Strategis Kementerian Agama 2020-2024. Jakarta: Kemenag RI.
Leopold, A. (1949). A Sand County Almanac: And Sketches Here and There. Oxford University Press.
Nasr, S. H. (2009). Man and nature: The spiritual crisis of modern man. Fons Vitae.
Palmer, M. (2017). The Spirit of the Earth: A Theology of Nature and Sustainability. Routledge.
Prasetyo, H. (2018). Kolaborasi Antar-Lembaga dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik, 21(3), 201-215. https://doi.org/10.22146/jmkp.38920
Purwadi, A., & Arimbawa, I. K. (2021). Tantangan dan Strategi Pengelolaan Lingkungan di Bali. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 15(2), 123-135.
Sari, D. P. (2019). Peran Penyuluh Agama dalam Edukasi Lingkungan. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 22-35. https://doi.org/10.31294/jpm.v3i1.5678
Setiawan, B. (2022). Peran Komunitas Agama dalam Isu Lingkungan: Studi Kolaborasi dengan Pemerintah. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 26(1), 34-48. https://doi.org/10.22146/jisp.67890
Snyder, C. (2018). The Evolving Role of Ecotheology in Modern Environmentalism. Oxford University Press.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Tjahjono, B. (2020). Peran Kepemimpinan dalam Perubahan Organisasi: Studi Kasus Implementasi Kebijakan Baru. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 88-102. https://doi.org/10.4567/jap.v15i2.9876
Tucker, M. E., & Grim, J. A. (2014). Ecology and Religion. Island Press.
United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. UN Publishing.
Wibowo, A., & Pradana, M. (2022). Membangun Kapasitas ASN untuk Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 88-102. https://doi.org/10.4567/jap.v15i2.9876
Widiarta, I. W. (2020). Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, 10(1), 34-45.
Yusuf, M. (2021). Kebijakan Lingkungan Berbasis Agama: Studi Kasus di Kementerian Agama. Jurnal Kebijakan Publik, 12(1), 45-60. https://doi.org/10.33082/jkp.v12i1.123
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ratna Mufidah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




