Menjembatani Aturan dan Kebutuhan: Kajian Kebijakan atas Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Izin di Papua Barat
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v4i2.268Abstrak
Artikel kebijakan ini membahas masalah pendirian rumah ibadah tanpa izin di Provinsi Papua Barat, yang berakar pada ketidaksesuaian antara peraturan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat. Permasalahan utama bersumber dari inkonsistensi implementasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat, yang memiliki pasal-pasal multitafsir dan dipengaruhi oleh tekanan politik lokal. Kondisi ini diperparah oleh ketidakjelasan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum, serta kelemahan struktural Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang seringkali tidak netral. Akibatnya, banyak rumah ibadah yang dibangun tanpa perizinan formal, memicu konflik sosial, dan berujung pada pembongkaran yang menciptakan trauma di tengah masyarakat (Azra, 2018; Lubis, 2019). Untuk mengatasi masalah ini, tiga alternatif kebijakan dianalisis: reformulasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006, penguatan tim pengawas independen, dan sanksi administratif dan hukum yang tegas. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif dan analisis USG serta teori William N. Dunn. Pembentukan tim pengawas independen dinilai sebagai alternatif paling efektif dan responsif (skor 22). Tim ini akan memiliki kewenangan untuk memantau, memediasi, dan memberikan rekomendasi sanksi, sehingga mampu menjembatani kesenjangan antara aturan dan kebutuhan masyarakat secara adil (Prasetyo, 2021). Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan yang diajukan adalah pembentukan tim pengawas independen di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat sebagai solusi strategis untuk memastikan proses perizinan yang transparan dan akuntabel, demi terwujudnya kerukunan yang berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
A'yuni, D. Q. (2020). Konflik sosial dalam pendirian rumah ibadah di Indonesia. Jurnal Kajian Politik dan Keamanan, 8(2), 154–168.
Amir, M. (2020). Hukum tata ruang dan penegakan peraturan daerah. Sinar Grafika.
Azra, A. (2018). Identitas dan keragaman: Tantangan pluralisme di Indonesia. Mizan.
Badan Pusat Statistik. (2024). Provinsi Papua Barat dalam Angka 2024. BPS Provinsi Papua Barat.
Collins, R. (1994). Four sociological traditions: Selected readings. Oxford University Press.
Coser, L. A. (1956). The functions of social conflict. Free Press.
Dicey, A. V. (1885). Introduction to the study of the law of the constitution. Macmillan.
Firmansyah, A. (2022). Konflik pendirian rumah ibadah dan aspek hukumnya di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 10(1), 45–60.
Forst, R. (2014). Toleration in conflict: Past and present. Cambridge University Press.
Galtung, J. (1969). Violence, peace, and peace research. Journal of Peace Research, 6(3), 167-191.
Habermas, J. (1989). The structural transformation of the public sphere: An inquiry into a category of bourgeois society. MIT Press.
Hafiz, A. (2020). Politik hukum kebebasan beragama di Indonesia: Studi implementasi PBM 2006. Pustaka Pelajar.
Hefner, R. W. (2011). Islam and the state in Indonesia: New modes of political engagement. The American Journal of Islamic Social Sciences, 28(4), 1-27.
Janmaat, J. G. (2013). Social cohesion and youth citizenship: An international comparison. Journal of Youth Studies, 16(5), 652–671.
Jimly Asshiddiqie. (2006). Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca-reformasi. Konpress.
Kelsen, H. (2007). General theory of law and state. The Lawbook Exchange.
Kettl, D. F. (2002). The transformation of governance: Public administration for twenty-first century America. Johns Hopkins University Press.
Latuihamallo, P. (2017). Masyarakat Adat dan Perubahan Sosial di Papua. Sinar Harapan.
Lubis, S. B. (2019). Problematika PBM tahun 2006 dan implikasinya terhadap kebebasan beragama. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 81–100.
Mujiburrahman. (2018). Studi kasus konflik keagamaan di Indonesia: Analisis sosiologis. Pustaka Pelajar.
Prasetyo, H. (2021). Kebijakan publik dan pluralisme agama: Studi kasus di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.
Setiawan, A. (2018). Konflik sosial dan pembangunan rumah ibadah di Indonesia. Jurnal Kajian Agama dan Masyarakat, 12(1), 45–60.
Sukma, R. (2020). Demokrasi, pluralisme, dan toleransi di Indonesia. Sinar Harapan.
Surbakti, S. (2019). Kebebasan beragama dan toleransi di Indonesia: Studi perbandingan. Jurnal Toleransi, 11(2), 101–115.
Thaha, M. (2017). Civil society and religious pluralism in Indonesia. Routledge.
Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law. Yale University Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Miftahul Mungin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




