Kebijakan Pengembangan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Berbasis Hybrid Learning
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v3i2.112Abstrak
Artikel ini mengulas tentang bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan bagi pasangan suami-istri membangun rumah tangga yang harmonis dan sejahtera tidak berjalan efektif dan efisienantara output dan outcome yang dihasilkan dengan yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan bimbingan perkawinan pra nikah di Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat berbasis hybrid learning, karena faktor kualitas sumber daya manusia, materi bimbingan perkawinan pra nikah, dan keterbatasan akses ke perangkat teknologi dan internet.Sehubungan dengan hal tersebut, dalam menganalisis masalah ini, penulismenggunakan metode pendekatan kualitatif. Adapun hasil analisisnya adalah:Pertama, kualitas bimbingan memerlukan pendekatan yang berbeda, karena kemampuan literasi masyarakat peserta bimbingan yang bervariasi, di mana sebagian besar masih kesulitan dalam memahami dan mengikuti materi bimbingan perkawinan yang diberikan. Kedua, tingkat kepercayaan masyarakat, terutama masyarakat tradisional yang masih meyakini patron kearifan hidup lokal, yang begitu sulit untuk menerapkan pengetahuan sesuai materi bimbingan perkawinan yang mereka peroleh ke dalam kehidupan pernikahan mereka. Ketiga, tidak semua calon pasangan memiliki akses yang memadai ke perangkat teknologi dan internet untuk mengikuti metode hybrid learning, terutama di daerah terpencil atau dengan infrastruktur digital yang terbatas. Kesimpulannya bahwa bimbingan perkawinan pra nikah calon pengantin perlu mendapat pengembangan untuk meminimalisir terjadinya perceraian dan membangun keluarga sakinah.
Unduhan
Referensi
Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2021). Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Angka (Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2023). Jumlah Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. https://satudata.kemenag.go.id/dataset/detail/jumlah-bimbingan-perkawinan-calon-pengantin
Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua (Kedua). Gadjah Mada University Press.
Handoko, T. Hani. (2001). Manajemen, Edisi Kedelapan belas. Yogyakarta: BPFE.
Heny, H., & Pamungkas, B. (2016). Implementasi Model Hybrid Learning pada Proses Pembelajaran Mata Kuliah Statistika II di Prodi Manajemen FPEB UPI. Jurnal Penelitian Pendidikan LPPM UPI, 3(1), 182.
Hofstetter. (2001). Multimedia Interaktif. Jakarta: Yudistira
Kanwil Kemenag Prov. NTB. (2023). Bidang Bimbingan Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. NTB. Kanwil Kemenag Prov. NTB.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin.
Moleong, Lexy J. (2002). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Mubyarto, & Hamid, E. S. (1987). Meningkatkan Efisiensi Nasional. BPFE.
Muhlis, A., & Logowo, P. (2022). Hybrid Learning: Model Pembelajaran Era Digital. Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP), Volume 2(Nomor 2), 28.
Periangan, Benardo. (2011). Perancangan Media Interaktif Belajar Mengenal
angka Bagi Anak Prasekolah. Bandung: Universitas Komputer Indonesia.
Prawirosentono, Suyadi. (2008). Manajemen Sumber Daya Manusia Kebijakan. Kinerja Karyawan Yogyakarta: BPFE.
Raeburn, A. (2023, November 6). Analisis SWOT: Arti dan cara menggunakannya (beserta contoh) [Https://asana.com/id/resources/swot-analysis].
Rahadi, D. R. (2020). Konsep Penelitian Kualitatif, Plus Tutorial NVivo. Dalam PT. Filda Fikrindo (Nomor September).
Rizaty, M. A. (2023). Ada 516.344 Kasus Perceraian di Indonesia pada 2022 [Dataindonesia]. https://dataindonesia.id/varia/detail/ada-516344-kasus-perceraian-di-indonesia-pada-2022
Sadikin, F. X. (2005). Tip dan Trik Meningkatkan Efisiensi, Produktivitas, dan Profitabilitas. ANDI.
Sudjarwo, M. (2001). Metode Penelitian Sosial. Mandar Maju.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Wedayani, N. W., & Jati, I.2 K. (2012). Efektivitas Fungsi Badan Pengawas Sebagai Internal Auditor Dalam Pengawasan Terhadap Pemberian Kredit Pada LPD di Kecamatan Rendang, Selat, Sidemen, dan Manggis Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. JINAH (Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika), 1(2).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.