Pembangunan Moderasi Beragama Berbasis Potensi Kedaerahan pada Provinsi Aceh
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v3i1.93Abstrak
Policy paper ini menguraikan bahwa Provinsi Aceh mempunyai karakteristik istimewa dibanding dengan provinsi lain yang ada di Indonesia, yakni dalam hal pengaturan daerah, kehidupan sosial, dan budaya. Namun adanya keistimewaan tersebut memberikan dampak negatif pada rendahnya indeks KUB dan moderasi beragama. Dengan demikian, maka perlu dilakukan analisa untuk memecahkan persoalan tersebut. Metode analisis yang digunakan untuk memecahkan masalah adalah kualitatif dan data akan dianalisa dengan menggunakan SWOT sebagai dasar untuk menggunakan potensi sebagai sumber daya dalam pemecahan masalah. Hasil analisis mengungkapkan bahwa: 1) Tidak perlunya melakukan perubahan atas indikator indeks kerukunan umat beragama pada Provinsi Aceh jika pembangunan moderasi beragama sudah dilaksanakan dengan optimal, yakni dengan memaksimalkan peran aktor-aktor kerukunan umat beragama, anggaran, dan manajerial dalam pembangunan moderasi beragama; 2) Pembangunan moderasi beragama dilakukan dengan menggunakan potensi kekuatan yang ada sebagai pendukung untuk menciptakan keharmonisan umat beragama dalam penerapan moderasi beragama. Kesimpulannya bahwa pembangunan moderasi beragama dapat dilakukan dengan mengakomodir keistimewaan dan karakteristik khusus daerah.
Unduhan
Referensi
Abdullah, I. (2010). Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan. Pustaka Pelajar.
Agustino, L. (2017). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.
Assegaf, A. R. (2010). Pendidikan Islam Kontekstual. Pustaka Pelajar.
Dunn, W. N. (2000). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Hanindita Graha Widya.
Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Gajah Mada University Press.
Faridah, J. (2013). Toleransi Antarumat Beragama Masyarakat Perumahan. Komunitas: International Journal of Indonesian Society and Culture, 5(1).
Freddy, Rangkuti. (2004). Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ida Bagus Alit Arta Wiguna, I. ayu M. Y. A. (2023). Moderasi beragama solusi hidup rukun di indonesia. Widya Sandhi, 14(01), 40–54.
Keban, Y. B., & Leton, S. S. (2023). Pendidikan Moderasi Beragama Dalam Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Era Disrupsi Di SD Inpres Ekasapta Larantuka. NALAR: Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 2(1), 1–8.
Khairi, H. (2014). Modul 1: Konsep Dasar Kebijakan Publik. Analisis Kebijakan Pendidikan Nasional. Universitas Terbuka.
Kismartini&Mualim. (2018). Analisis Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Lima Kabupaten Pati. Dialogue: Jurnal Administrasi Publik Dan Kebijakan Publik, 5(1), 35–53.
M, F. (2020). Manajemen pendidikan moderasi beragama di era digital. ICRHD: Journal of Internantional Conference on Religion, Humanity and Development, 1(1), 195–202.
Nazmudin. (2017). Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Journal of Government and Civil Society, 1(1), 23–39.
Suimi Fales, I. R. S. (2022). Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia: Menangani Masalah di tidak terdapat pada bangsa lain di Dunia . toleran, dan maslahat yang menunjukan Beberapa di beragama Indonesia sikap yang moderat dalam kehidupan Beragama di Desa Sidodadi Kabupaten Nan. VII(II), 221–229.
Sutton, M. (2006). Toleransi: Nilai dalam Pelaksanaaa Demokrasi. Manajlah Demokrasi, 5(1), 53–60.
Swardono. (2002). Manajemen Strategic Konsep dan Kasus. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Ulum, R., & Muntafa, F. (2019). Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Tahun 2018. Kementerian Agama RI.
Warsah, I. (2018). Pendidikan Keluarga Muslim di Tengah Masyarakat Multiagama: Antara Sikap Keagamaan dan Toleransi (Studi di Desa Suro Bali Kephiang- Bengkulu). Edukasia: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 13(1).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Hasanul Fikri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




