Penguatan Kebijakan Zakat Profesi: Analisis Indeks Persepsi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v2i1.57Abstrak
Artikel ini menguraikan masalah zakat profesi yang merupakan salah satu jenis zakat mal dan menjadi salah satu sumber zakat yang sangat potensial dalam membangun perekonomian umat. Pelaksanaan pembayaran zakat profesi oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama yang beragama Islam masih belum maksimal, hal ini dapat dilihat pada tingkat persentase zakat profesi yang dapat ditarik hanya sebesar 25,66%. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui indeks persepsi pembayaran zakat profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), dan merumuskan penguatan kebijakan pengelolaan zakat profesi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif. Data diperoleh menggunakan angket dan diolah dengan bantuan aplikasi SPPS for Windows versi 22.0, yaitu dengan pengolahan data analisis desktiptif. Instrumen penelitian dibuat berdasarkan skala Likert yang dibuat berdasarkan indikator variable persepsi, yaitu Sikap, Motif, Kepentingan, Pengalaman Masa Lalu dan Pengharapan yang dikembangkan sendiri. Jumlah responden sebanyak 137 orang. Angket disebar melalui bantuan google form. Hasil penelitian menunjukkan, indeks persepsi pembayaran zakat profesi PNS Kementerian Agama Kabupaten Sidrap diketahui sebesar 69.197% atau termasuk kategori tinggi. Temuan ini menjadi dasar melakukan penguatan kebijakan pembayaran zakat profesi bagi PNS di Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang. Penguatan yang dimaksud melalui Surat Edaran yang mengatur kewajiban pembayaran zakat profesi dan pembuatan Kartu Induk Zakat Profesi (KIZi).
Unduhan
Referensi
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Republik Indonoesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 tentang tentang tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengelolaan Zakat
Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Buku:
Anshori, Abdul Gofur. Hukum dan Pemeberdayaan Zakat: Upaya Sinergis Wajib Zakat dan Pajak di Indonesia, Yogyakarta, Pilar Media, 2006
Al-Qahthani, Sa’id bin Ali bin Wahf. Ensiklopedi Zakat, Jakarta: Pustaka Imam Syafi’I, 2018
Azwar, S. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007
Bagir, Muhammad. Fiqih Praktis I, Bandung: Mizan Media Utama, 2008
Departemen Agama RI, 2006. Al- Quran, Tajwid dan Terjemahnya. Jakarta: Pustaka Magfiroh
Hafidudin, Didin. 2002, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta, Gema Insani Press;
Hamang. Nasri dan Adnan Achiruddin Saleh. Cara Keren Mendidik Anak tanpa Kekerasan, Makassar, Aksara Timur, 2018
Hadi, Muhammad. Problematika Zakat Profesi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Irwanto. Psikologi Umum: Buku Panduan mahasiswa, Jakarta : PT. Prehallindo, 2002
Muhammad. Zakat Profesi, Wacana Pemikiran dalam Fiqh Kontemporer, Jakarta: Penerbit Salemba Diniyah. 2002
Qardawi, Yusuf. Fiqhuz Zakat. Terjemahan oleh Salman Harun, Didin Hafidhuddin dan Hasanuddin, Bogor: Pustak Litera Antar Nusa. 2002
Rahmat, Jalaluddin. Pengantar Psikologi Komunikasi, Bandung: Remaja Rosdakarya. 2004
Robbins, Stephen. P, Perilaku Organisasi Jilid 1. Terjemahan. Jakarta: PT. Prenhalindo. 2003
Riduwan dan Engkos Achmad Kuncoro. Cara Menggunakan dan Mamaknai Path Analysis (Analisis Jalur). Bandung: Alfabeta. 2011
Saleh, Adnan Achiruddin. Pengantar Psikologi, Makassar: Aksara Timur, 2018.
Sarwono, J. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006.
Sarwono, Sarlito Wirawan. Pengantar Umum Psikologi, Jakarta: Bulang Bintang. 2000
Slameto. Belajar dan Faktor-faktor Yang Mempengaruhinya, Jakarta: Rineka Cipta. 1995.
Sugiono. Metode penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Alfabeta, 2019.
Thoha, Miftah. Perilku Organisasi: Konsep Dasar dan Aplikasinya, Yogyakarta: Rajawali Press, 2007
Tuasikal, Muhammad Abduh), Panduan Zakat Minimal 2,5%, Yogyakarta: Rumaysho, 2020 (e-book)
Walgito, Bimo. Pengantar Psikologi Umum, Yogyakarta: Andi Offset, 2004
Jurnal:
Ahmad Atabik. “Manajemen Pengelolaan Zakat Yang Efektif Di Era Kontemporer”. Jurnal Ziswaf, Vol. 2 No. 1. 2015
Ali Trigiyatno. “Zakat Profesi Antara Pendukung dan Penentangnya”. Jurnal Hukum Islam, Vol. 14 No.2, 2016
Fintri Indriyani dan Abdullah Guntur Wahyu. (2018). Sistem Informasi Pengelolaan Zakat Profesi pada Badan Amil Zakat Nasional. Justin (Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi) Vol. 6 No. 4.
Hertina, Zakat Profesi dalam Persfektif Hukum Islam untuk Pemberdayaan Ummat, Jurnal Hukum Islam No. 1, 2013;
Huda, Nurul dan Abdul Gofur. Analisis Intensi Muzakki dalam Membayar Zakat Profesi, Jurnal Al-iqtishad Vol. IV Juli 2012;
Irma, dkk. 2018. Tingkat Kesadaran Terhadap Pelaksanaan Zakat Profesi (Studi Kasus Universitas Ibn Khaldun Bogor). Jurnal Iqtishoduna Vol. 7 No. 2.
Muhammad Yusuf Q dan Hapid. Persepsi Muzakki terhadap pengeluaran zakat dan hubungannya dengan peningkatan kesejahteraan mustahiq di Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal ekonomi Pembangunan, Vol. 3 No. 1. 2017
Satira, dkk. Analisis Persepsi Muzakki Terhadap Preferensi dan Keputusan Memilih Lembaga Amil Zakat (Studi Kasus Di Kota Medan dan Sekitarnya). Jurnal ekonomi dan bisnis Islam, Vol. 2 No. 1. 2017
Setiawan, Deni. Zakat Profesi Dalam Pandangan Islam, Jurnal Sosial Ekonomi Pembangaunan No. 2, Vol. 2, Tahun 2011
Internet:
Http//pusat.baznas.go.id. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, diakses tanggal 20 Desember 2019
Skripsi/Tesis/Disertasi:
Tatiana, D. H. (2020). Integrasi nomor pokok wajib zakat (NPWZ) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk peningkatan kesadaran muzakki dalam berzakat (Doctoral dissertation, UIN SUNAN AMPEL SURABAYA).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Reni Andriyani Andriyani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




