Mengatasi Darurat Kesenjangan Formasi ASN Guru Agama Katolik di Wonosobo: Kebijakan Afirmatif untuk Kualitas dan Keberlanjutan Pendidikan
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.207Abstrak
Policy paper ini menguraikan bahwa lembaga pendidikan dasar (SD) yang ada di Wonosobo menghadapi krisis mendesak terkait ketersediaan Guru Agama Katolik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menuntut intervensi kebijakan segera. Artikel ini secara khusus mengidentifikasi kesenjangan signifikan antara kebutuhan riil dan jumlah guru ASN yang tersedia, sebuah kondisi yang secara langsung mengancam kualitas pendidikan dan menghambat pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pengajaran agama yang layak. Melalui pendekatan analisis kebijakan, artikel ini mengkaji kerangka regulasi pendidikan nasional dan kepegawaian, serta melakukan komparasi data dari instansi terkait seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wonosobo. Fokus utama analisis adalah pada akar masalah mendasar, yaitu ketidakcukupan formasi dan alokasi ASN, keterbatasan kuota formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB, serta peran Kementerian Agama yang masih terbatas dalam proses pengangkatan ASN. Metodologi penulisan yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif-preskriptif, yang tidak hanya menguraikan masalah tetapi juga merumuskan solusi konkret. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyelesaian masalah ini, baik dalam jangka pendek maupun panjang, sangat bergantung pada implementasi kebijakan afirmatif yang terkoordinasi secara lintas sektor. Sebagai simpulan, Kabupaten Wonosobo kini menghadapi darurat serius dalam pemenuhan ASN Guru Agama Katolik SD. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan utama mengamanatkan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, untuk segera mengajukan usulan kuota khusus formasi ASN guru agama Katolik kepada KemenPAN-RB. Pengajuan ini harus didukung oleh data kebutuhan yang sangat rinci dan argumen yang kokoh berbasis hak konstitusional, bukan sekadar jumlah umat secara umum.
Unduhan
Referensi
Badan Pusat Statistik (BPS). 2024. Statistik Pendidikan Indonesia. www.bps.go.id/id
Dey, Sisilia Santi. dkk. (2021). Strategi Guru Pendidikan Agama Katolik dalam Pembelajaran Berbasis Online pada Masa Pandemi Covid-19. Gaudium Vestrum: Jurnal Kateketik Pastoral - Vol. 5, No. 2, Juli-Desember 2021.
Dunn, William N. (1994). Public Policy Analysis: An Introduction. Prentice Hall.
Federasi Guru Independen Indonesia (FGII). https://fgii.org/
Jalal, Fasli. (2009). Reformasi Pendidikan di Indonesia: Strategi Jangka Panjang. Jakarta: Rineka Cipta.
Gultom, Jonatan., Situngkir, Erika T., Simbolon, Erikson., Waruwu, Ermina Waruwu. (2022). Upaya Guru Pendidikan Agama Katolik Dalam Mengatasi. Jurnal Kateketik & Pastoral Tahun 2022/07 No.02 Bulan (November), https://doi.org/10.53544/sapa.v7i2.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo. 2024. Data Statistik - Urusan Pendidikan Agama Katolik. Penyelenggara Bimbingan Katolik.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. https://bimaskatolik.kemenag.go.id/.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Data Pokok Pendidikan (Dapodik). www.dapo.dikdasmen.go.id
Lubis, Mario Tondi Partogi Lubis., Handayani, Utari Tri Handayani ., Aganta, Nico Tri Aganta., Dalimunthe, Ritha F. , Lumbanraja, Prihatin. (2024). Analisis Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil di Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Digital. International Journal of Economics and Management Sciences Volume. 1 No. 4 November 2024. https://doi.org/10.61132/ijems.v1i4.399
Marni. dkk. (2024). Peran Dan Tantangan Profesi Pendidik Di Era Digital. Medan: Media Penerbit Indonesia.
Meliala, Adrianus. (2022) Komunitas Pendidikan Tinggi Dan Pendampingan Gereja. Jurnal Humanipreneur . Vol. 2 No. 1.
Nasir. (2023). Manajemen Sumber Daya Manusia di Sekolah: Strategi, Tantangan, dan Solusi untuk Pendidikan yang Sukses. Bandung: Megapress Nusantara
Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Revisi PP 17/2020).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Puslit KP2W Lemlit Unpad. (2006). Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: Penerbit AIPI.
Rachmi, Alfie Rizqia dkk. (2024). Menganalisis Kebijakan Kesejahteraan Guru Honorer Terhadap Peningkatan Kualitas Pendidikan di SMKN 1 Driyorejo. Jurnal Penelitian Ilmu Pendidikan Indonesia. Vol. 3 No. 2 (2024): Volume 3 No 2. https://doi.org/10.31004/jpion.v3i2
Ramadhan, Wahyu. (2021). Analisis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Deli Serdang. Tesis. Program Magister Ilmu Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Medan Area.
Salim, Nur., dkk. (2022). Dasar-dasar Pendidikan Karakter. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Thohari, Slamet. dkk (2024). Policy Brief: Engendering Disability and Intersectionality in Inclusive Development. pld.ub.ac.id/intersectionality
Triwiyarso, Agustinus. (2024). Wawancara dengan Penyelenggara Bimas Katolik – Kankemenag Kab. Wonosobo. 11 Agustus 2024 di Wonosobo.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Visi Pendidikan Indonesia 2045. https://perpustakaan.bappenas.go.id/e-library
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muslikun Mashadi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.