Strategi Kebijakan Kementerian Agama dalam Mencegah Perkawinan Anak di Wilayah Rawan: Studi Kasus Sulawesi Tenggara

Penulis

  • Ahmad Tanaka Kantor Kemenag Kabupaten Kolaka

DOI:

https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.205

Abstrak

Abstrak

Artikel ini menganalisis persistensi perkawinan anak di Sulawesi Tenggara, menyoroti kesenjangan antara komitmen legal dan realitas di lapangan, serta mengidentifikasi ketiadaan program komprehensif dari lembaga keagamaan dalam mengubah pandangan konservatif sebagai akar masalah krusial. Kondisi ini, diperparah pandangan konservatif dan celah dispensasi, secara serius mengancam hak dasar anak dan menghambat pembangunan. Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis kualitatif, berbasis studi literatur dan analisis dokumen. Penentuan masalah utama dilakukan dengan analisis USG (Urgency, Seriousness, Growth). Selanjutnya, identifikasi akar masalah menggunakan Teori Fishbone, dan pemilihan alternatif kebijakan berbasis Teori William N. Dunn. Hasil analisis menunjukkan bahwa dominasi pandangan konservatif tanpa intervensi progresif lembaga keagamaan memperkuat praktik perkawinan anak, diperparah celah dispensasi dan keterbatasan kapasitas penyuluh. Pembahasan mengaitkan temuan dengan Teori Kognitif Sosial, Teori Perilaku Terencana, Teori Kesenjangan Implementasi Kebijakan, dan Teori Konflik Hukum & Sosial, menekankan urgensi moderasi beragama, maqasid syariah, dan pendekatan Whole-of-Government. Kesimpulannya, inti masalah terletak pada belum optimalnya peran Kementerian Agama sebagai otoritas keagamaan dalam mengubah pandangan masyarakat. Rekomendasi kebijakan paling relevan adalah penetapan Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk mengarusutamakan pencegahan perkawinan anak sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi seluruh unit kerja Kemenag, didukung penguatan kapasitas penyuluh dan kolaborasi multi-pihak, demi menjamin perlindungan hukum yang adil bagi anak.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.

Al-Qaradawi, Y. (1999). The Lawful and the Prohibited in Islam (Al-Halal Wal Haram Fil Islam). American Trust Publications. https://books.google.co.id/books?id=v21NCwAAQBAJ

Apriliani, F. T., & Nurwati, N. (2020). Pengaruh perkawinan muda terhadap ketahanan keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 90.

Bandura, A. (1986). Social foundations of thought and action. Englewood Cliffs, NJ, 1986(23–28), 2.

Bardach, E., & Patashnik, E. M. (2023). A practical guide for policy analysis: The eightfold path to more effective problem solving. CQ press.

Black, D. (2010). The behavior of law: Special edition. Emerald Group Publishing.

BPS. (2021). Nikah dan Cerai Menurut Provinsi, 2021. In https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMw==/nikah-dan-cerai-menurut-provinsi--kejadian---2021.html?year=2021 . Badan Pusat Statistik.

BPS. (2023). Statistik Indonesia 2023. Badan Pusat Statistik.

BPS Sulawesi Tenggara. (2020). Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Provinsi Sulawesi Tenggara, 2020. In https://sultra.bps.go.id/id/statistics-table/1/NDQ3OSMx/jumlah-penduduk-menurut-kelompok-umur-dan-jenis-kelamin-di-provinsi-sulawesi-tenggara--2022.html . BPS Sulawesi Tenggara.

Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1).

Fachry, M. I., & Rouf, A. (2022). Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Mencegah Perkawinan Anak. Sakina: Journal of Family Studies, 6(3).

Head, B. (2010). Evidence-based policy: principles and requirements. Productivity Commission 2010, Strengthening Evidence Based Policy in the Australian Federation, 1.

Keputusan Menteri Agama Nomor 769 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Non-PNS, BPK RI (2018).

Komdigi. (2025). Pemerataan Literasi Digital. Https://Www.Komdigi.Go.Id/Transformasi-Digital/Masyarakat-Digital/Detail/Pemerataan-Literasi-Digital .

Komnas Perempuan. (2020). CATAHU 2020: Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Menciptakan Ruang Aman Bagi perempuan dan anak perempuan. Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019. Https://Komnasperempuan.Go.Id/Catatan-Tahunan-Detail/Catahu-2020-Kekerasan-Terhadap-Perempuan-Meningkat-Kebijakan-Penghapusan-Kekerasan-Seksual-Menciptakan-Ruang-Aman-Bagi-Perempuan-Dan-Anak-Perempuan-Catatan-Kekerasan-Terhadap-Perempuan-Tahun-2019.

KPPPA. (2025). Sebaran Jumlah Kasus Kekerasan Menurut Provinsi. Https://Kekerasan.Kemenpppa.Go.Id/Ringkasan .

Kurniawati, E., Sholihah, E. B. N., Pratiwi, R. I., Nuraga, R. A. P., Rahmawati, E. P., Sari, S. D., & Zefri, S. (2023). Implikasi pemberian dispensasi perkawinan anak terhadap kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 4(1).

Matondang, H. A., Suib, M., Ahbaroni, M. D., Irwana, A. S., & Siregar, M. A. (2024). Pernikahan Usia Dini Menurut Interpretasi Ayat Al-Qur’an. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 162–172.

Mayunita, S., Gazalin, J., & Boby, F. H. (2023). Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Usia Anak (Studi Pada Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara). TheJournalish: Social and Government, 4(2), 203–213.

Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (1983). Implementation and public policy. (No Title).

Meilinda, F. P. (2024). Budaya dan Perkawinan Anak di Kabupaten Probolinggo. Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 7(1), 73–86.

Natalia, S., Sekarsari, I., Rahmayanti, F., & Febriani, N. (2021). Resiko seks bebas dan pernikahan dini bagi kesehatan reproduksi pada remaja. Journal of Community Engagement in Health, 4(1), 76–81.

North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University.

OECD. (2022, November 25). Whole-of-government development co-operation. Https://Www.Oecd.Org/En/Publications/Development-Co-Operation-Tips-Tools-Insights-Practices_be69e0cf-En/Whole-of-Government-Development-Co-Operation_9a51a6f6-En.Html .

Parsons, T. (1951). The social system free press. New York.

PBB. (2019). The Sustainale Development Goals Report 2019. United Nations.

Putnam, R. D. (2015). Bowling alone: America’s declining social capital. In The city reader (pp. 188–196). Routledge.

Rogers, E. M. (2003). Diffusion of innovations, 5th edn Tampa. FL: Free Press.[Google Scholar].

Saifuddin, L. H. (2019). Moderasi Beragama. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Sari, N. A. T. N., & Puspitasari, N. (2022). Analisis faktor penyebab dan dampak pernikahan usia dini. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 12(2), 397–406.

Simon, H. A. (1957). Models of man: social and rational; mathematical essays on rational human behavior in society setting. Wiley.

Sudarwati, E., Kesuma, B. A., Ariani, & Unsiah, F. (2023). Menekan angka putus sekolah dan pernikahan dini. Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 6(3), 678–689. https://doi.org/10.33474/jipemas.v6i3.20501

Tan, W. (2021). Perkawinan Di Bawah Umur Dan Tantangan Dalam Mencapai Sustainable Development Goals. Justisi, 7(2), 76–88.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, BPK RI (2019).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, BPK RI (2004).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, BPK RI (2014).

UNFPA. (2015, September). Transformasi Dunia Kita: Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Https://Www.Unfpa.Org/Resources/Transforming-Our-World-2030-Agenda-Sustainable-Development .

Unicef. (1989). Convention on the Rights of the Child For every child, every right. Https://Www.Unicef.Org/Child-Rights-Convention .

Unicef. (2018, July 5). Child Marriage: Latest trends and future prospects. Https://Data.Unicef.Org/Resources/Child-Marriage-Latest-Trends-and-Future-Prospects/ .

UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (1945).

Wahyudi, T. H., & Prastiwi, J. H. (2022). Seksualitas dan Negara: Permasalahan Dispensasi Perkawinan Anak di Indonesia. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 13(2). https://doi.org/10.46807/aspirasi.v13i2.2988

Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology (Vol. 1). University of California press.

WHO. (2013, March 7). Child marriages-39 000 every day: More than 140 million girls will marry between 2011 and 2020. Https://Www.Who.Int/News/Item/07-03-2013-Child-Marriages-39-000-Every-Day-More-than-140-Million-Girls-Will-Marry-between-2011-and-2020 .

Widyadhara, A. P., & Putri, T. M. (2021). Pengaruh Pernikahan Dini terhadap Kesehatan Mental dan Fisik: Sistematik Review. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat: Media Komunikasi Komunitas Kesehatan Masyarakat, 13(4), 198–205.

Unduhan

Diterbitkan

06/10/2025

Cara Mengutip

Tanaka, A. (2025). Strategi Kebijakan Kementerian Agama dalam Mencegah Perkawinan Anak di Wilayah Rawan: Studi Kasus Sulawesi Tenggara. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 4(1), 139–176. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.205