Pernikahan tanpa Pencatatan: Kegagalan Negara dalam Melindungi Hak Sipil Perempuan dan Anak

Penulis

  • Syawal Ridwan Perencana Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.196

Abstrak

Artikel kebijakan ini membahas fenomena pernikahan tidak tercatat di Indonesia sebagai cerminan kegagalan negara dalam menjamin hak-hak sipil perempuan dan anak. Pernikahan tanpa pencatatan resmi, baik dalam bentuk nikah siri maupun adat, menimbulkan dampak serius terhadap perlindungan hukum, terutama bagi kelompok rentan. Perempuan kehilangan hak atas nafkah, perlindungan dalam perceraian, dan akses keadilan, sementara anak-anak berisiko tidak memiliki akta kelahiran, sehingga kesulitan mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan sosial. Fenomena ini diperparah oleh ketimpangan layanan pencatatan di wilayah 3T, rendahnya literasi hukum, serta kuatnya norma sosial keagamaan dan adat yang kerap menegasi hukum negara. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis berbasis studi pustaka, menganalisis regulasi, laporan lembaga terkait, dan publikasi akademik. Selain itu, digunakan teknik analisis isi serta kerangka USG (Urgency, Seriousness, Growth) untuk mengevaluasi tingkat kedaruratan dan pertumbuhan masalah. Dengan landasan teori Hegemoni Gramsci, Legal Pluralism, dan Ketidaksetaraan Struktural, artikel ini mengidentifikasi kesenjangan antara hukum formal dan praktik sosial yang menyebabkan perempuan dan anak berada dalam posisi rentan. Hasil analisis menunjukkan bahwa reformulasi regulasi pencatatan perkawinan merupakan alternatif kebijakan paling strategis dan efektif. Kesimpulannya, negara perlu hadir melalui reformasi regulatif, edukasi hukum, integrasi dengan norma lokal, serta perluasan layanan pencatatan untuk menjamin perlindungan hukum yang adil dan setara bagi seluruh warga negara.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alshodiq, Mukhtar. 2024. Tindak Pidana Nikah Siri dalam Hukum Perkawinan Indonesia: Tinjauan Hukum Pidana Perkawinan. Jakarta: Branda Media Nusantara.

Anon. 2022. “Statistik Pemuda Indonesia 2022.” Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.

Aprilia, Iqraa Runi. 2021. “Solidaritas Mendorong Keadilan Transformatif: Mewujudkan Pemulihan bagi Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Perempuan untuk Pencerahan dan Kesetaraan 26(3):195–206.

Badan Pusat Statistik. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022: Profil Pasangan Usia Subur dan Akses terhadap Pencatatan Perkawinan. BPS, 2022.

Bappenas RI. 2019. Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Jakarta: Bappenas RI.

Bappenas RI. 2023. Laporan Monitoring dan Evaluasi Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (STRANAS AKPSH). Jakarta: Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial PPN/Bappenas RI.

Bappenas RI. 2020. Laporan Pembangunan Nasional: Ketimpangan Wilayah dan Akses Layanan Publik. Jakarta: Bappenas

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Laporan Tahunan Perlindungan Perempuan dan Anak. KPPPA, 2023.

Komnas Perempuan. 2020. “Catatan Tahunan (CATAHU) 2020 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN).” Diambil (https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt).

PSW UIN SUKA. 2021. “UIN Sunan Kalijaga Kukuhkan Prof. Alimatul Qibtiyah Sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Kajian Gender.” Diambil (https://psw.uin-suka.ac.id/id/berita/detail/5261/uin-sunan-kalijaga-kukuhkan-prof-alimatul-qibtiyah-sebagai-guru-besar-dalam-bidang-ilmu-kajian-gender).

Pusat Studi Gender dan Anak UIN Sunan Kalijaga 2021. Risiko Sosial dan Hukum Perempuan dalam Pernikahan Tidak Tercatat. Yogyakarta. PSGA UIN Suka.

Save the Children Indonesia. Pernikahan Tidak Tercatat dan Risiko Anak dalam Mengakses Layanan Dasar. Save the Children, 2022.

Save the Children. 2023. “Temuan Awal Studi Kualitatif: Perkawinan Anak, Perkawinan Usia Muda dan Kawin Paksa.” https://savethechildren.or.id/dokumen/pelaminan-bukan-solusi-terbaik_studi-kualitatif-perkawinan-anak-pernikahan-dini-dan-kawin-paksa

The Asia Foundation 2021.. Ketimpangan Hukum dan Akses Layanan Pencatatan Sipil di Indonesia. Jakarta: The Asia Foundation.

Tuka, Theresia Agustine, Sri Dina Br Purba, Ismaina Hamda Siregar, Ira Syafitri Siregar, Diana Agatha Nainggolan, dan Junita Friska. 2025. “Analisis Sosial Ekonomi Dampak Pernikahan Dini Dikalangan Remaja.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 2(1):40–64. doi: https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i1.636.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Unduhan

Diterbitkan

05/19/2025

Cara Mengutip

Ridwan, S. (2025). Pernikahan tanpa Pencatatan: Kegagalan Negara dalam Melindungi Hak Sipil Perempuan dan Anak. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 4(1), 77–96. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.196