Urgensi Kebijakan Digitalisasi Terjemah Kitab Suci Bahasa Daerah dalam Pelestarian Bahasa Daerah sebagai Warisan Budaya tak Benda

Penulis

  • Rita Zumara Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur dan Literasi Keagamaan (PBAL2K), BMBPSDM, Kementerian Agama

DOI:

https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.175

Abstrak

Policy paper ini membahas kebijakan dalam pelestarian bahasa daerah di Indonesia dari ancaman kepunahan akibat berbagai faktor, seperti migrasi, sikap penutur, serta dominasi bahasa nasional dan internasional karena bahasa daerah memiliki peran penting dalam identitas budaya dan sistem pengetahuan masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk membahas pentingnya kebijakan yang mendukung pelestarian bahasa daerah melalui potensi penerapan teknologi digital sekaligus meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat, menggunakan metode kualitatif kajian kebijakan dengan pendekatan analisis SWOT, serta evaluasi berbasis skoring. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun kebijakan digitalisasi terjemahan Kitab Suci dapat memperluas akses masyarakat terhadap literasi keagamaan berbasis bahasa daerah, ternyata masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu diatasi yaitu (1)keterbatasan infrastruktur digital di daerah terpencil, (2)perbedaan visi dan prioritas berbagai lembaga dalam proses kolaborasi, (3)resistensi dari institusi yang kurang siap, (4)menjaga kualitas implementasi digitalisasi serta (5) berkelanjutan pendanaan. Oleh karena itu, tulisan ini merekomendasikan beberapa perbaikan, antara lain: (1)Identifikasi bahasa daerah yang membutuhkan digitalisasi dan sumber daya yang tersedia. (2) Pengembangan platform digital, sehingga lebih kaya dan berdaya guna.(3)Meningkatkan literasi digital dengan menyelenggarakan pelatihan, sosialisasi di komunitas lokal untuk memudahkan adopsi teknologi;(4) Mengintegrasikan program dengan kebijakan nasional (5) Menyediakan solusi offline untuk mengatasi keterbatasan jaringan internet.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

_Buku IMDI Bab 1-5_V10. (t.t.).

Bahasa dan Petabahasa di Indonesia. (t.t.). https://petabahasa.kemdikbud. go.id/

Buku_Publikasi_IMDI_2022_ID. (t.t.).

Campbell, L., & Belew, A. (Ed.). (2018). Cataloguing the world’s endangered languages. Routledge.

Data IMDI Nasional tahun 2022—2024. (t.t.). https://imdi.sdmdigital.id/home

Final IMDI 2023_R1-1. (t.t.).

Hardyanto. (2025, Januari 10). Merdeka Belajar untuk Revitalisasi Bahasa Daerah yang Terancam. https://setkab.go.id/merdeka-belajar-untuk-revitalisasi-bahasa-daerah-yang-terancam/

Himmelmann, N. P. (1998). Documentary and descriptive linguistics. Linguistics, 36(1). https://doi.org/10.1515/ling.1998.36.1.161

Kemdikdasmen. (t.t.). Merdeka Belajar Episode 17: Revitalisasi Bahasa Daerah. https://www.youtube.com/watch?v=nkzI9h5nnAE

PP Nomor 57 Tahun 2014. (t.t.).

Profil-suku-dan-keragaman-bahasa-daerah-hasil-long-form-sensus-penduduk-2020. (t.t.).

Renstra Kemenag (30Dec24). (t.t.).

Statistik-sosial-budaya-2018. (t.t.).

Statistik-sosial-budaya-2021. (t.t.).

Tondo, F. H. (2009). Kepunahan Bahasa-Bahasa Daerah: Faktor Penyebab dan Implikasi Etnolinguistis. 11(2).

UNESCO: Setiap Dua Minggu, Satu Bahasa Daerah Punah di Dunia. (t.t.). https://jabarprov.go.id/berita/unesco-setiap-dua-minggu-satu-bahasa-daerah-punah-di-dunia-12944

Unduhan

Diterbitkan

05/14/2025

Cara Mengutip

Zumara, R. (2025). Urgensi Kebijakan Digitalisasi Terjemah Kitab Suci Bahasa Daerah dalam Pelestarian Bahasa Daerah sebagai Warisan Budaya tak Benda. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 4(1), 15–36. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.175