Kerukunan Umat Beragama di Kampung Moderasi Beragama Oeleta – Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v3i1.148Abstrak
Policy paper ini menguraikan bahwa sosialisasi kampung moderasi beragama yang ada di Oeleta, Kota Kupang belum maksimal berfungsi, sehingga masih membutuhkan regulasi tambahan dari pemerintah daerah berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Wali Kota yang fokus mengatur tentang pengembangan kampung moderasi beragama. Tujuan penulisan makalah kebijakan ini untuk mengetahui sosialisasi ideal mengenai pentingnya kampung moderasi beragama dan regulasi penegakan hukum terkait toleransi di wilayah kampung moderasi beragama di Oeleta. Metode penulisan yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif hasil-hasil temuan data di lapangan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasilnya menunjukkan bahwa percontohan kampung moderasi beragama yang dicanangkan oleh Kementerian Agama yang ada di Oeleta belum memiliki relugasi (Peraturan Daerah) yang menjadi landasan hukum, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur Provinsi NTT maupun berupa Peraturan Wali Kota Kupang. Dengan demikian, penulis merekomendasikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya Gubernur membuat kebijakan untuk menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di NTT, khususnya di Kota Kupang dengan memperkuat regulasi yang bertujuan memberikan landasan hukum bagi upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan moderasi beragama dan toleransi; menciptakan lingkungan yang kondusif bagi berkembangnya moderasi beragama dan toleransi; serta mencegah terjadinya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip moderasi beragama dan toleransi.
Unduhan
Referensi
Bambang, Sugiharto. 2000. Postmodernisme: Tantangan Bagi Filsafat. Yogyakarta: Kanisius.
Banawiratma, J., B. 2002, Agenda Pastoral Tranformatif. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Hayon Vinsens. 2017. “Merespons Pujian Raja Salman”. Dalam, Opini HU Pos Kupang, Tannga, Maret. hlm 4.
http://mik3rs.wordpress.com/2011/10/12/ringkasan-dokumen-gereja-di-asia/) Ringkasan Dialog tentang dokumen Ecclesia in Asia, yang ditulis oleh Fransisco Uweubun.
http://nasional.kompas.com/read/2017/03/03/22080891/apa.saja.yang.disampaikan.raja.salman.saat.bertemu.28.tokoh.lintas.agama. (Diakses’ 4/3/17 PKL. 8.45)
http://nasional.kompas.com/read/2017/03/03/16094731/ini.tokoh.lintas.agama.yang.bertemu.raja.salman.dan.jokowi (Diakses’ 4/3/17 PKL. 8.45)
https://news.detik.com/berita/d-3437535/bertemu-tokoh-lintas-agama-raja-salman-puji-toleransi-di-ri (Diakses’ 4/3/17 PKL. 8.45)
https://www.antaranews.com/infografik/3655284/kampung-moderasi-beragama
Konsili Vatikan II, 28 Oktober 1965, Nostra Aetate (Pada Zaman Kita): Pernyataan Tentang Hubungan Gereja Dengan Agama-Agama Bukan Kristiani (terj. R. Hardawiryana), Jakarta: Dokpen KWI.
Kotter, John, P and S. Cohen 2002. The Heart of Change. Boston MA: Harvard Business School Press.
Naif, Okto, 2009, “Janji untuk Melayani Publik”, Materi Pembinaan Pejabat dan Penyuluh PNS, Nilo, 7 Februari 2009: Maumere.
Olaf, Herbert, Schumann. 2003. Agama Dalam Dialog, Pencerahan, Perdamaian dan Masa Depan. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Riyanto, Armada, F.X.E. 2003. Dialog Agama dalam Pandangan Gereja Katolik. Yogyakarta: Kanisius.
Sena, Yoseph. 2012, “Dialog Cara Beragama Baru”. Dalam, Jurnal Pastoral Vinea. Kupang: Sekolah Tinggi Pastoral KAK.
Utang, Y., Herman. 2013. “Auto Imunisasi Agama”. Dalam, Jurnal Vinea S.T. Pastoral KAK. Kupang: Sekolah Tinggi Pastoral KAK.
Zuhairi, Misrawi. 2017. “Poros Al-Azhar-Vatikan”. Dalam, Kompas, Tanggal, 4 Mei 2017. hlm 7.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 311 Tahun 2023 tentang Petunjuk Desa Moderasi Beragama Tahun 2023.
Paulus Wirutomo, dkk. 2012. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: UI-Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Gaspar Tokan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




