Membangun Sistem Pengawasan PPIU yang Efektif: Kebijakan untuk Meningkatkan Kepercayaan dan Kualitas Layanan Umrah

Penulis

  • Muh. Tahir 085397226065

DOI:

https://doi.org/10.61860/jigp.v3i3.188

Abstrak

Makalah kebijakan ini menguraikan masalah utama yang dihadapi dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, yaitu lemahnya pengawasan terhadap operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berisiko tinggi menyebabkan masalah dalam kualitas layanan, ketidakjelasan jadwal pemberangkatan, dan rendahnya transparansi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan rekomendasi untuk memperkuat pengawasan PPIU melalui penguatan regulasi yang ada, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional PPIU. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan kualitatif dengan analisis mendalam terhadap kebijakan dan studi kasus dari berbagai insiden yang terjadi dalam industri ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang lemah, ketidaktransparanan dalam laporan keuangan PPIU, dan minimnya regulasi yang mengatur operasional PPIU menjadi penyebab utama masalah ini. Secara garis besar, kebijakan yang diusulkan adalah penguatan pengawasan, penetapan standar kualitas pelayanan, serta sertifikasi PPIU yang ketat. Dengan demikian, penulis menarik kesimpulan bahwa kebijakan ini memiliki peran penting dalam memperbaiki sistem pengawasan dan meningkatkan kualitas layanan PPIU, sehingga jemaah umrah dapat terlindungi dengan lebih baik. Penulis merekomendasikan kepada Kementerian Agama untuk segera menerbitkan regulasi terkait Standar Kualitas dan Pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Amha, S.A.J., Nurjaya, & Azwari, A., (2021). Analisis Dan Tanggung Jawab Biro Travel Umrah atas Kegagalan Pemberangkatan Jemaah Umrah Kota Makassar (Studi Kasus Travel PT. Global Tours). Dalam, Jurnal Qawanin: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1, Juli 2021, 1-19

Danim, Sudarwan. 2002. Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung: CV. Pustaka Setia

Hidayat, W., & Sarono, A. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Umroh/Haji Dalam Perbuatan Melawan Hukum. Dalam, Jurnal Notarius, Vol. 15, No.1, 2022, 283-295

Jafar, F. H., & Yahyanto. 2025. Tinjauan hukum tanggung jawab penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atas keberangkatan jemaah transgender. Dalam, Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 8, No. 1, Januari 2025, 670-679

Moleong Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Rizaldi, M.A., & Rosalina, E.L. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Agen Travel Atas Kegagalan Keberangkatan Haji dan Umrah. Dalam, SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol. 3, No. 2, April 2024, 152-157

Rosmiati & Hasan, N.F. 2024. Implementasi Islamic Service Quality Dalam Meningkatkan Keunggulan Kompetitif: Studi Kasus Pelaku Usaha Biro Perjalanan Umroh Di Surabaya. Dalam, Investama: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 10, No. 02, September 2024, 195-222

Sakti, G. P., & Puspitosari, H. 2022. Tanggung gugat PPIU terhadap batalnya perjalanan ibadah umrah akibat pandemi COVID-19. Dalam, Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 1, Juni 2022, 63-74.

Samosir, G. 2023. “Studi normatif terhadap konsep perlindungan hukum korban penipuan first travel”. Dalam, Jurnal Rectum, Vol. 5, No. 1, Januari 2023, 503-518.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. 2021. Jakarta: diperbanyak oleh Kementerian Agama

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. 2021. Jakarta: diperbanyak oleh Kementerian Agama

Rujukan dari Internet

detikJogja, Tim. “5 Fakta Tipu-tipu Modus Biro Umrah Jogja Rp 14 Miliar". https://www.detik.com/jogja/berita/d-7747454/5-fakta-tipu-tipu-modus-biro-umrah-jogja-rp-14-miliar. Diakses tanggal 15 Februari 2025

Heriani, Fitri N. “Mengenal Modus Penipuan Berkedok Umrah". https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-modus-penipuan-berkedok-umrah-lt661582c8f0514. Diakses tanggal 15 Februari 2025

Kendari, Media. “140 Jemaah Umrah Asal Sultra Jadi Korban Penelantaran Travel Smarthajj Dua Orang Meninggal Dunia". https://mediakendari.com/140-jemaah-umrah-asal-sultra-jadi-korban-penelantaran-travel-smarthajj-dua-orang-meninggal-dunia/140140/. Diakses tanggal 15 Februari 2025

Kristian, Raynard. “Catatan Kasus Penipuan Umrah-Haji, dari Paspor Palsu hingga Paket Murah”. https://www.kompas.id/artikel/catatan-kasus-penipuan-haji-dari-paspor-palsu-hingga-paket-murah. Diakses tanggal 15 Februari 2025

Unduhan

Diterbitkan

04/10/2025

Cara Mengutip

Tahir, M. (2025). Membangun Sistem Pengawasan PPIU yang Efektif: Kebijakan untuk Meningkatkan Kepercayaan dan Kualitas Layanan Umrah. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 3(3), 535–552. https://doi.org/10.61860/jigp.v3i3.188