Kebijakan Alokasi Pembagian Dana BOS Sesuai Jumlah Standar Minimal
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v2i1.13Abstrak
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui sejauhmana alokasi pembagian dana BOS telah sesuai jumlah standar minimal. Metode yang akan digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dimana peneliti akan menyampaikan data dengan menguraikan berupa kalimat. Sedangkan jenis penelitian yang dipakai oleh peneliti adalah jenis deskriptif. Dimana pendekatan deskriptif hanya mendiskripsikan fenomena, gejala, peristiwa dan kejadian yang terjadi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Anggaran bantuan Dana BOS merupakan program pemerintah yang diberikan kepada satuan pendidikan atas dasar pengurangan biaya pendidikan non-personal kepada peserta didik yang tidak mampu agar meringankan peserta didik, serta melaksanakan program wajib belajar dan perluasan akses untuk upaya peningkatan mutu pendidikan, karena hampir semua biaya kegiatan yang telah diprogramkan dapat memanfaatkan Anggaran dana BOS tersebut. Program Anggaran Dana BOS bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan dalam rangka Program Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu, Anggaran Dana BOS juga berperan dalam percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang telah memenuhi SPM.
Unduhan
Referensi
Armida. (2001). Model Pembiayaan Pendidikan di Indonesia. Jurnal Media Akademika, Vol 26. No. 1, 27.
Direktorat Jenderal Anggaran. (2018). Kementerian Keuangan Reviu Belanja Kementerian/Lembaga Bidang Pendidikan Dalam Terminologi Value For Money Direktorat Penyusunan APBN. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Dirjen Pendis. (2022). Surat Keputusan Dirjen Pendis No 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis Bos Tahun 2022. Jakarta: Dirjen Pendis.
Hanafi Pelu&Muh. Zainal. (2022). Komunikasi Interaktif Melalui Metode Cas-Cis-Cus. Jurnal Ilmiah Nizamia Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama Volume 04, No. 2, April, 174.
https://kemenag.go.id/tujuan-bop-dan-bos-untuk-meningkatkan-aksesibilitas-siswa-dan-mutu-madrasah. (2022, October 12). https://kemenag.go.id/tujuan-bop-dan-bos-untuk-meningkatkan-aksesibilitas-siswa-dan-mutu-madrasah. Retrieved from https://kemenag.go.id/tujuan-bop-dan-bos-untuk-meningkatkan-aksesibilitas-siswa-dan-mutu-madrasah: https://kemenag.go.id/tujuan-bop-dan-bos-untuk-meningkatkan-aksesibilitas-siswa-dan-mutu-madrasah
John Creswell. (2016). Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Metode Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
John Leksi Moleong. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Kemendikbud RI. (2005). Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Kemendikbud RI.
Kemendiknas RI. (2014). Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemendiknas RI. (2015). Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Agama RI. (2020). Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Kementerian Keuangan RI. (2022). Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Manajemen Portal DJPb Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2022. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
kementerian Pendidikan Nasional RI. (2018). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Jakarta: kementerian Pendidikan Nasional RI.
Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset RI. (2022). PetunjMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tentang petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggar. Jakarta: kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset RI.
Kemeterian Agama RI. (2015). Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS di Madrasah. Jakarta: Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Peraturan Menteri Keuangan. (2021). Nomor 118/PMK.01/2021 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan.
Rida Fironika K. (2019). Pembiayaan Pendidikan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 43.
Soedijarto. (2006). Memahami Makna Yang Tersurat dan Tersirat Dari Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 Tentang Anggaran Pendidikan. Jakarta: ISPI.
Sutrisno Hadi. (2015). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Muh. Tahir K.

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




