Optimizing the Policy for Implementing the Guidance and Supervision Function of Marriage Requirements by Strengthening the Capacity of KUA Resources

Authors

  • Felna Mustapa Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61860/jigp.v4i3.363

Abstract

The implementation of the guidance and supervision function for marriage requirements at the Office of Religious Affairs (KUA) currently faces serious challenges that have implications for the validity of marriage legality and family resilience in Indonesia. This policy research aims to formulate strategies to optimize the KUA's function by strengthening human resource capacity to address weak document verification and the low quality of premarital guidance. The policy methodology used is a descriptive qualitative approach with Policy Research analysis methods, involving the study of regulatory documents, field observations, and descriptive analysis of secondary data on divorce rates and marital status disputes. The analysis was conducted by identifying gaps between the standard operating procedures stipulated in the regulations and the reality of technical capacity at the sub-district level. The study results indicate that the main factors contributing to weak supervision are an imbalance in the ratio of the number of registrars to their workload, a lack of digital literacy among officers in detecting data manipulation, and a fluctuating guidance budget. Consequently, the KUA's function is often reduced to merely an administrative recording institution rather than a guardian of the quality of family law.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Al-Muhajir, Amrotus Soviah, 2023 Sekolah Tinggi Agama Islam Sayid Mohammad Alawi Al-Maliki Pernikahan Dini Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia

Amalia, R. (2023). Evaluasi pasca bimbingan perkawinan: Studi kasus ketahanan keluarga. Jurnal Ilmu Keluarga.

Annafik Fuad Hilmi, Dkk, 2024, Uin Maulana Malik Ibrahim Malang, Konsep Keluarga Dalam Disiplin Modern: Studi Komparatif Perspektif Ismail Raji Al Faruqi Dan Emile Durkheim

Arifin, Z. (2022). Evaluasi kinerja pegawai KUA dalam pelayanan publik. Pustaka Media.

Asmani, J. M. (2020). Problematika hukum perkawinan di Indonesia. Alfabeta.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. (2022). Studi Kasus Perkawinan Anak di Wilayah dengan Prevalensi Tinggi. Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan.

Bustomi, A. (2022). Kepemimpinan dan manajemen KUA modern. Pustaka Literasi.

Daft, R. L. (2015). Organization theory and design. Cengage Learning.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2022). Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Remaja Usia Sekolah. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2023). Pedoman Tata Kelola Administrasi dan Pengawasan Nikah Rujuk. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Direktorat KSKK Madrasah. (2023). Evaluasi Kurikulum Madrasah dalam Penanganan Isu-Isu Sosial Kontemporer. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Dunn, W. N. (2018). Public policy analysis: An integrated approach (6th ed.). Routledge.

Dwi Rizki Nabila Nasution, Dkk 2025, Kua Sebagai Lembaga Bimbingan Dan Konsultasi Pernikahan: Studi Di Kua Kecamatan Medan Tembung Jalan Kapten Jamil

F. Maulana Dkk, 2024, Implementasi Program Revitalisasi Kua Dalam Pelayanan Pencatatan Nikah

Fahmi, I. (2021). Analisis anggaran PNBP dalam pelayanan nikah. Media Sains Indonesia.

Fauzi Alfiyasin, 2025, Pelaksanaan Program Kementerian Agama Nomor 758 Tahun 2021 Tentang Revitalisasi Kua Terhadap Peningkatan Kinerja Kua Di Kabupaten Kuningan

Fauzi, A. (2021). Efektivitas bimbingan perkawinan dalam menekan angka perceraian. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 45-60.

Fiqih Maulana, 2024 Implementasi Program Revitalisasi Kua Dalam Pelayanan Pencatatan Nikah

Fitra Kurnia, A. Salmi, 2021, Sistem Informasi Manajemen (Sim) Pengajuan Berkas Persyaratan Nikah Berbasis Android Di Kua Kec. Tembilahan Hulu

Fitri Suryaningsih, Amalia Hayati, 2023, Peran Dan Kedudukan Kua Dalam Pengajuan Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas

Gunawan Hadi Purwanto, M. Mansur, 2020, Status Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) Pada Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Pasca Diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan

Hamzah, F. (2023). Kejahatan dokumen dalam hukum perkawinan. PT Eresco.

Harahap, M. S. (2022). Manajemen Kantor Urusan Agama. Rajawali Pers.

Hastomo Aji, 2023), The Influence Of Professional Services And Transportation Spending Budget Outside Marriage Services On The Performance And Budget Of The Directorate General Of Islamic Community Guidance On 2019-2022

Hidayatullah, S. (2020). Prosedur administrasi pernikahan dan problematikanya. Rajawali Pers.

Hopp, W. J., & Spearman, M. L. (2011). Factory physics. Waveland Press.

Iqlima Aghni Nurul Fajri, 2023, Efektivitas Kepala Kua Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Ditinjau Dari Peraturan Menteri Agama

Irawan, D. (2022). Independensi penghulu dalam penegakan hukum perkawinan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 88-105.

Ismayanti Rais, 2022 Peranan Wali Hakim Dalam Perkawinan

Iswardi Iswardi, 2024 Analisis Pelaksanaan Penyusunan Administrasi Kepenghuluan Di Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir

Kaliandra Saputra Pulungan, 2021 Pandangan Masyarakat Desa Alahan Terhadap Perkawinan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung Batu Menurut Persfektif Hukum Islam

Kementerian Agama RI. (2019). Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1113. Jakarta.

Kementerian Agama RI. (2021). Rencana Strategis Kementerian Agama 2020-2024. Jakarta: Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Kementerian Agama RI. (2022). Laporan tahunan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Kemenag Press.

Kementerian Agama RI. (2022). Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1032. Jakarta.

Kurniawan, B. (2022). Aksesibilitas layanan publik di wilayah tertinggal. Gadjah Mada University Press.

L. Abdullah Dkk, 2025, Edukasi Dan Pendampingan Hukum Terkait Perlindungan Perempuan Dan Anak Di Kota Baubau

Latif, M. (2022). Kesehatan reproduksi dalam bimbingan pranikah. Penerbit Buku Kedokteran EGC.

Lipsky, M. (2010). Street-level bureaucracy: Dilemmas of the individual in public services. Russell Sage Foundation.

Lubis, S., & Siregar, H. (2023). Dampak pernikahan dini dan peran pengawasan KUA. Jurnal Sosial dan Budaya, 10(2), 112-128.

Lundy, L. (2007). 'Voice' is not enough: Conceptualising Article 12 of the United Nations Convention on the Rights of the Child. British Educational Research Journal, 33(6), 927-942.

Masduki, 2022, Nikah Sirri Perspektif Yuridis Dan Sosiologis

Maulana, A. (2024). Integrasi data yudisial dan administratif dalam perkawinan. Jurnal Transformasi Hukum, 5(1), 12-29.

Mulyadi, D. (2020). Koordinasi antar lembaga dalam administrasi perkawinan. Prenada Media.

Mustofa, M. (2021). Reformasi birokrasi kementerian agama. Kencana.

Nabhani Yustisi, Muksalmina, 2023, Keabsahan Wali Muhakkam Pada Pernikahan Sirri

Nadia Kantue, 2022, Efektivitas Pengelolaan Simkah Dalam Upaya Pencegahan Manipulasi Data Di Kua Kota Bitung

Nasruddin Yusuf, 2022, Dampak Bimbingan Perkawinan Kua Terhadap Kehidupan Sakinah Bagi Pengantin

Nasution, M. A. (2021). Sosiologi hukum perkawinan. PT Remaja Rosdakarya.

Nixie Devina Rahmadiani, 2021, Konseling Perkawinan Untuk Meningkatkan Pola Komunikasi Antar Pasangan

Nofa Taufani Warda, 2024, Bimbingan Pra Nikah Dan Implikasinya Terhadap Pembentukan Keluarga Maslahah

Nugroho, W. (2021). Praktik percaloan dalam administrasi publik. Gramedia Pustaka Utama.

Nurlaelawati, E., & Salim, A. (2023). Marriage law reform in Indonesia. Brill.

Perry, J. L., & Hondeghem, A. (2008). Motivation in public management: The call of public service. Oxford University Press.

Pound, R. (1954). An introduction to the philosophy of law. Yale University Press.

Pratama, R. (2022). Digitalisasi layanan KUA melalui SIMKAH: Tantangan dan peluang. Jurnal Teknologi Informasi dan Hukum, 4(3), 201-215.

Putranto Bifadlillah Bifadlillah, 2023 Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Implementasi Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Di Kua Kecamatan Sukajadi Kota Bandung

Rachmadi Usman, 2018 Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia

Rahayu, S. (2024). Inklusivitas layanan bimbingan pranikah. Jurnal Difabel dan Masyarakat.

Rahman, A., & Hidayat, T. (2023). Revitalisasi KUA: Menuju pelayanan prima. Jurnal Administrasi Publik, 11(1), 30-45.

Ramli, M. (2024). Sosiologi masyarakat permisif. Pustaka Pelajar.

Ratna D.E. Sirait Fakultas Hukum Universtas Katolik Santo Thomas Medan, 2021 Legalitas Perkawinan Adat Menurut Undang €“ Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Referensi Dokumen Pemerintah dan Laporan (Kementerian Agama RI)

Referensi Organisasi Internasional

Referensi Peraturan Perundang-undangan (Republik Indonesia)

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 161. Jakarta.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186. Jakarta.

Riggs, F. W. (1961). The ecology of public administration. Asia Publishing House.

Sari, K. (2021). Manipulasi status perkawinan dalam poligami tanpa izin. Jurnal Yuridis, 8(3), 45-59.

Satar Dkk, 2024, Dispensasi Pencatatan Perkawinan Yang Kurang Dari Sepuluh Hari Kerja

Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. (2023). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kementerian Agama. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Sudarsono. (2021). Hukum perkawinan nasional. Rineka Cipta.

Susanti Susanti, 2022 Advokasi Dan Bimbingan Pranikah Tentang Kesehatan Reproduksi Bagi Calon Pengantin

Syarifuddin, A. (2021). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Kencana.

United Nations Development Programme. (1997). Governance for sustainable human development. UNDP Policy Document.

V. R. Hasanah, 2019, Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga) Dan Pemberdayaan Keluarga Rentan

Wahyudi, T. (2023). Standarisasi nasional bimbingan perkawinan. Bumi Aksara.

Winny Kirana Hasanah, 2022, Analisis Pelaksanaan Edukasi Pranikah Terkait Kesehatan Reproduksi Pada Pasangan Calon Pengantin Muslim (Literature Review)

Zakirun Pohan Dkk, 2024, Peran Kantor Urusan Agama Dalam Menanggulangi Praktik Nikah Siri: Studi Di Kua Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil

Zulkifli. (2024). Integritas penghulu dalam pengawasan syarat nikah. Deepublish.

Downloads

Published

04/14/2026

How to Cite

Mustapa, F. (2026). Optimizing the Policy for Implementing the Guidance and Supervision Function of Marriage Requirements by Strengthening the Capacity of KUA Resources. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 4(3), 2187–2208. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i3.363