Unregistered Marriage: The State’s Failure to Protect the Civil Rights of Women and Children
DOI:
https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.196Abstract
This policy article examines the phenomenon of unregistered marriages in Indonesia as a reflection of the state's failure to safeguard the civil rights of women and children. Marriages conducted without official registration—such as religious or customary marriages—pose serious consequences for legal protection, particularly for vulnerable groups. Women are deprived of rights to alimony, protection in divorce, and legal recognition, while children risk being denied birth certificates, limiting their access to education, healthcare, and social assistance. This issue is exacerbated by unequal access to civil registration services in remote areas, low legal literacy, and the dominance of religious and customary norms that often override national law. This paper uses approach using qualitative methods based a descriptive-analytical on literature review, analyzing statutory regulations, institutional reports, and academic publications. Content analysis and the USG framework (Urgency, Seriousness, Growth) are applied to assess the magnitude and developmental risks of the issue. The analysis is grounded in Gramsci’s Hegemony Theory, Legal Pluralism, and Structural Inequality Theory, which reveal a legal gap between formal norms and social practices that leave women and children legally and socially vulnerable. The findings indicate that regulatory reform of marriage registration emerges as the most strategic and effective policy option. In conclusion, the state must take an active role by reforming legal frameworks, expanding access to registration services, integrating local norms, and promoting legal education to ensure equal and just protection for all citizens.
Downloads
References
Alshodiq, Mukhtar. 2024. Tindak Pidana Nikah Siri dalam Hukum Perkawinan Indonesia: Tinjauan Hukum Pidana Perkawinan. Jakarta: Branda Media Nusantara.
Anon. 2022. “Statistik Pemuda Indonesia 2022.” Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
Aprilia, Iqraa Runi. 2021. “Solidaritas Mendorong Keadilan Transformatif: Mewujudkan Pemulihan bagi Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Perempuan untuk Pencerahan dan Kesetaraan 26(3):195–206.
Badan Pusat Statistik. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022: Profil Pasangan Usia Subur dan Akses terhadap Pencatatan Perkawinan. BPS, 2022.
Bappenas RI. 2019. Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Jakarta: Bappenas RI.
Bappenas RI. 2023. Laporan Monitoring dan Evaluasi Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (STRANAS AKPSH). Jakarta: Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial PPN/Bappenas RI.
Bappenas RI. 2020. Laporan Pembangunan Nasional: Ketimpangan Wilayah dan Akses Layanan Publik. Jakarta: Bappenas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Laporan Tahunan Perlindungan Perempuan dan Anak. KPPPA, 2023.
Komnas Perempuan. 2020. “Catatan Tahunan (CATAHU) 2020 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN).” Diambil (https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt).
PSW UIN SUKA. 2021. “UIN Sunan Kalijaga Kukuhkan Prof. Alimatul Qibtiyah Sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Kajian Gender.” Diambil (https://psw.uin-suka.ac.id/id/berita/detail/5261/uin-sunan-kalijaga-kukuhkan-prof-alimatul-qibtiyah-sebagai-guru-besar-dalam-bidang-ilmu-kajian-gender).
Pusat Studi Gender dan Anak UIN Sunan Kalijaga 2021. Risiko Sosial dan Hukum Perempuan dalam Pernikahan Tidak Tercatat. Yogyakarta. PSGA UIN Suka.
Save the Children Indonesia. Pernikahan Tidak Tercatat dan Risiko Anak dalam Mengakses Layanan Dasar. Save the Children, 2022.
Save the Children. 2023. “Temuan Awal Studi Kualitatif: Perkawinan Anak, Perkawinan Usia Muda dan Kawin Paksa.” https://savethechildren.or.id/dokumen/pelaminan-bukan-solusi-terbaik_studi-kualitatif-perkawinan-anak-pernikahan-dini-dan-kawin-paksa
The Asia Foundation 2021.. Ketimpangan Hukum dan Akses Layanan Pencatatan Sipil di Indonesia. Jakarta: The Asia Foundation.
Tuka, Theresia Agustine, Sri Dina Br Purba, Ismaina Hamda Siregar, Ira Syafitri Siregar, Diana Agatha Nainggolan, dan Junita Friska. 2025. “Analisis Sosial Ekonomi Dampak Pernikahan Dini Dikalangan Remaja.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 2(1):40–64. doi: https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i1.636.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syawal Ridwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.